Bojonegoro. Frekwensipos .Com // Jajaran Mapolres Bojonegoro Gelar gelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba di halaman depan polres Bojonegoro.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro melalui Wakapolres Kompol David Manurung bahwa Pihaknya telah mengungkap puluhan kejadian peristiwa perkara dengan menangkap tersangka sebanyak lebih dari 10 orang dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram dan pil koplo
dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka dalam hasil gelar perkara peran mereka dikategorikan sebagai pengedar.
” Adapun pasal yang dilanggar yaitu pengedar pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda satu miliar dan maksimal 10 miliar ” ucapnya.
Disampaikan pula oleh Kompol David , hasil pengungkapan ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh.
‘ Apabila masyarakat ada menemukan info apapun itu dalam suatu lokasi saat proses narkoba polres Bojonegoro satu kali 24 jam akan aktif menindaklanjuti terkait informasi tersebut,,‘ pesannya.
Pengungkapan ini merupakan perintah dari Kapolri terkait pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya narkoba di kabupaten Bojonegoro. ( JP )