BOJONEGORO.FREKWENSIPOS.COM — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase pracetak (U-Ditch) di lingkungan RT 19 dan RT 04 Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan spesifikasi teknis (spektek) standar konstruksi, serta minim pengawasan dari dinas terkait.
Indikasi Malpraktik Teknis dan Mutu Material Mangkrak
Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan konstruksi ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro. Proyek bernilai Rp395.312.000 dengan durasi pelaksanaan 60 hari kalender tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa kontraktor CV Berlian BJN.
Hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan teknis yang krusial. Pemasangan U-Ditch terindikasi kuat dilakukan secara langsung di atas tanah galian tanpa adanya pengerjaan lapisan landasan (bedding layer) berupa urugan sirtu/grosok, serta tanpa pengaplikasian lapisan beton lantai kerja (Lean Concrete/LC).
Ketiadaan Lean Concrete (LC) sebagai dudukan perata dan penahan beban potensial memicu penurunan tanah tidak merata (differential settlement). Akibatnya, struktur saluran pracetak berisiko tinggi mengalami deviasi elevasi, ambles, hingga retak struktur dalam jangka pendek.
Tak hanya kelalaian pada struktur dasar, kualitas mutu fisik material beton pracetak (U-Ditch) yang didatangkan ke lokasi juga dipertanyakan. Ditemukan sejumlah unit U-Ditch yang mengalami keretakan hingga patah struktur sebelum diinstalasi. Saat dikonfirmasi awak media mengenai sertifikasi Quality Control (QC), spesifikasi mutu beton (K-spec), hingga legalitas pabrikan penyedia (batching plant), pihak pengawas lapangan enggan memberikan keterangan dan terkesan menutup-nutupi data teknis tersebut.
Transparansi Papan Proyek dan Keluhan Warga
Sisi transparansi publik juga tercoreng. Papan nama proyek di lokasi tidak mencantumkan identitas Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab atas penjaminan mutu (Quality Assurance). Hal ini dinilai melanggar asas akuntabilitas. Ironisnya, oknum yang mengaku sebagai konsultan pengawas sempat hadir ke pemukiman warga pasca-insiden Truk Pengangkut Pedel (Grombol/Urugan) menabrak fasilitas warga, namun namanya justru ‘gaib’ pada dokumen publik di lokasi.
Kondisi ini berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (berikut perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi mengamanatkan agar papan proyek memuat informasi utuh—termasuk konsultan perencana dan pengawas—sebagai sarana kontrol sosial atas penggunaan uang negara.
Dampak pengerjaan yang ugal-ugalan ini dirasakan langsung oleh warga setempat. WB (46), warga RT 19 Desa Sambeng, mengeluhkan metode kerja pelaksana yang terkesan abai terhadap keselamatan lingkungan pemukiman.
“Pengerjaannya persis di depan rumah. Sempat merusak sarana prasarana pribadi saya akibat aktivitas material. Meski akhirnya diperbaiki setelah saya protes, cara kerja dan metodenya sangat tidak profesional,” tegas WB, Sabtu (12/09/2026).
Pengawas dan Kontraktor Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media pada Sabtu (12/09/2026) melalui pesan tertulis WhatsApp kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro serta Niam selaku perwakilan kontraktor pelaksana CV Berlian BJN. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua belah pihak belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan malpraktik konstruksi tersebut.
Masyarakat dan pegiat teknis mendesak Inspektorat Daerah serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik (tes core drill dan uji mutu beton) serta evaluasi administrasi. Uang rakyat tidak boleh menguap untuk bangunan berkualitas rendah yang berpotensi gagal struktur sebelum masa layan habis. WHY
