NGAWI . FREKWENSIPOS.COM – Jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat berhasil dibongkar tuntas oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Dua oknum Kepala Desa tak berkutik setelah diringkus dalam operasi senyap yang mengungkap praktik kotor keuntungan instan ini. Ribuan lembar upal senilai ratusan juta rupiah, bahkan mata uang asing palsu, disita sebagai bukti bisu kejahatan yang menggurita.
Pengungkapan ini berawal dari kegelisahan warga Ngawi akan maraknya upal yang beredar. “Hal ini terungkap bermula dari keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang mengguncang ruang Guyup Polres Ngawi pada Jumat (30/5/2025).
Kronologi dan Jaringan Terbongkar
Penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membuahkan hasil. Bermula dari laporan polisi terkait transaksi upal di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe pada Kamis, 1 Mei 2025, dan kemudian di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine pada Kamis, 15 Mei 2025, tim bergerak cepat.
“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 oknum yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” ungkap Kapolres Charles, seraya membeberkan identitas para pelaku:
DM (42): Kepala Desa dari Sine, Ngawi
ES (55): Kepala Desa dari Ngrambe, Ngawi
AS (41): Asal Sragen, Jawa Tengah
AP (38): Asal Kuningan, Jawa Barat
TAS (47): Asal Lampung Selatan
Modus operandi mereka sungguh licik: mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat wilayah vital: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Skema Keuntungan Haram dan Barang Bukti Mengerikan
Para tersangka DM dan AS diketahui memperoleh upal dengan sistem pembelian yang meresahkan: 1 rupiah asli ditukar 3 rupiah palsu. Skema ini menunjukkan betapa masifnya peredaran upal dan keserakahan para pelaku.
Ide gelap di balik sindikat ini ternyata bermula dari ajakan seorang “Mr. X” yang menjanjikan keuntungan menggiurkan kepada para pelaku AP dan TAS jika berhasil mendapatkan pembeli. “Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan,” jelas Kapolres Charles, didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri Yayat S.
Total barang bukti yang disita sungguh mencengangkan:
Dari tersangka DM: 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.
Dari tersangka TAS (sang pemasok utama): 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan Rp50.000, 1.000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, dan 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
Selain itu, turut diamankan juga CCTV, beberapa Handphone, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, dan alat pengukur kertas, yang membuktikan keseriusan para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka AP dan TAS dikenakan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara menanti para pelaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu. Red