Doc.Foto : Rumah warga RT 06 RW 04 Kel Margomulyo kab ngawi – Jatim yang terdampak kegiatan U-Ditch
NGAWI, FrekwensiPos.Com – Proyek Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa saluran drainase beton pracetak (U-Ditch) bernilai Rp158.728.468,00 di Kawasan Mayang 1, RT 06 RW 04, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, memicu polemik teknis dan ekologis. Kegiatan yang bersumber dari DPA SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Pemprov Jatim TA 2026 dan dilaksanakan oleh CV Marga Jaya (Kontrak No. EP-/01KW120DBR7H3PEBE36SGAGT9R tertanggal 30 Juni 2026) diduga kuat mengalami maladministrasi pelaksanaan dan pengabaian spesifikasi teknis rekayasa sipil (civil engineering non-compliance).
Deviasi Teknis dan Kegagalan Pemenuhan Spesifikasi
Inspeksi lapangan pra-Provisional Hand Over (PHO) mengungkap indikasi kelalaian struktural pada sambungan antar panel (nat) beton pracetak yang tidak dipoles (grouting/plastering treatment). Absensinya penanganan sambungan ini secara hidrolika memicu risiko infiltrasi dan eksfiltrasi air tanah yang berpotensi merusak stabilitas tanah pendukung (subgrade erosion), berisiko memicu penurunan permukaan tanah (land subsidence), serta kerusakan aset pemukiman warga.
Kondisi tersebut tepergok langsung oleh Tim Evaluasi gabungan ( DPRKPCK ) Pemprov Jatim , Dinas Perkim Ngawi, Konsultan Perencana, dan pihak Kelurahan Margomulyo. Ketidaksesuaian (mismatch) antara papan informasi proyek bernarasi partisipasi pajak rakyat dengan realitas konstruksi sempat memicu gestur ketegangan internal di tubuh tim evaluasi, hingga berujung pada penginstruksian pencatatan resmi sebagai temuan audit lapangan serta teguran keras kepada kontraktor pelaksana. Kamis 27/08/2026
Polemik Keterbatasan Anggaran vs Validitas Perencanaan
Sorotan publik tajam tertuju pada rasionalisasi internal yang melontarkan klaim keterbatasan anggaran sebagai dalih tidak diterapkannya pelapisan nat antar-U-Ditch. Argumentasi tersebut dinilai mengabaikan prinsip dasar life cycle cost analysis dan standar kelayakan konstruksi.

“Jika anggaran yang dijadikan kambing hitam, semestinya proyek U-Ditch dikerjakan sesuai batas kapasitas dan rekayasa anggaran yang ada, jangan dipaksakan. Dampaknya seperti sekarang: terjadi degradasi lingkungan yang selama ini dipelihara warga, serta mengancam keamanan struktural pemukiman sekitar,” tegas Ketua Lingkungan RT 06 RW 04 Kelurahan Margomulyo.
Implikasi Akuntabilitas Tata Kelola Infrastruktur
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pengawasan teknis dan efektivitas alokasi belanja modal daerah. Penyerapan anggaran belanja publik yang tidak terintegrasi dengan pengawasan mutu (quality assurance) yang ketat mengindikasikan adanya celah dalam sistem kontrol mutu pada SKPD terkait. Masyarakat menuntut pembenahan total (restoration to original condition) atas sarana jalan yang terdampak serta audit komprehensif atas perencanaan teknis proyek tersebut demi menegakkan akuntabilitas keuangan negara. ( Red** )
