Degradasi Mutu Bangunan dan Dugaan Gratifikasi: Proyek Puskesmas Ngroto Blora Disinyalir Garap Tanpa Konsultan Pengawas

Blora, Frekwensipos.com — Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan penambahan ruang Puskesmas Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan infrastruktur di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini diindikasikan mengalami non-conformity (ketidaksesuaian) teknis material serta cacat governance pelaksanaan proyek.

Dugaan penyimpangan mutu menyeruak setelah ditemukannya penggunaan material aggregate pasir yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Di lokasi kegiatan, pelaksana diduga mencampur pasir hasil pengerukan (sedotan) Sungai Bengawan Solo dengan pasir darat—material yang diindikasikan belum mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari otoritas terkait.

Warga setempat berinisial AK (52), saat ditemui pada Senin (24/08/2026), menegaskan kekhawatirannya terhadap integritas struktur bangunan akibat degradasi kualitas material tersebut.

“Proyek pemerintah ini harusnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (spestek). Jika material blend atau oplosan seperti ini dipaksakan, daya dukung dan daya tahan struktur bangunan di masa depan sangat diragukan. Konsultan pengawas dan dinas terkait seharusnya melakukan uji laboratorium, bukan justru terkesan pembiaran,” tegas AK.

Selain persoalan material, proyek ini juga disinyalir melakukan praktik unauthorized utility connection atau penggunaan fasilitas listrik dan air milik kantor Puskesmas Ngroto secara ilegal tanpa persetujuan resmi (formal clearance) dari Dinas Kesehatan.

Transparansi dan Transgresi Etika Pelaksana

Penelusuran di lapangan semakin menguatkan indikasi proyek siluman. Papan Informasi Proyek yang terpasang di lokasi sama sekali tidak mencantumkan entitas Konsultan Pengawas maupun Konsultan Perencana. Pengabaian transparansi ini menabrak azas keterbukaan informasi publik dan asas akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di sisi lain, terdapat dugaan pengondisian lapangan ketika pihak mandor proyek berupaya memberikan imbalan uang (uang bensin) kepada awak media. Upaya tersebut ditolak secara tegas oleh insan pers yang menjalankan fungsi social control.

“Mboten usah diparingi nopo-nopo, Mas. Yang terpenting Panjenengan kerja sesuai dokumen kontrak sampai selesai,” ujar wartawan di lokasi menolak pemberian tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait ketiadaan transparansi pengawasan serta dugaan penggunaan listrik dan air instansi tanpa izin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Sofi, tidak memberikan jawaban eksplisit dan cenderung normatif. Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan belum memberikan klafikasi teknis resmi terkait penunjukan Konsultan Pengawas maupun prosedur audit material di lapangan.

Masyarakat meminta Inspektorat Daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan post-audit mutu material (quality control test) dan peninjauan ulang terhadap integritas fisik bangunan demi mencegah kerugian negara serta risiko keselamatan fasilitas pelayanan publik tersebut. WHY @@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *