NGAWI, FrekwensiPos.Com — Fenomena penjualan kaos suporter klub sepak bola kebanggaan daerah, Persinga Ngawi berjuluk LASKAR KETONGGO , yang berlangsung secara masif belakangan ini memicu polemik di ruang publik. Gerakan komersialisasi atribut tersebut kini menjadi atensi serius dari Ketua Komunitas Warga Peduli Ngawi (KOWPLING), yang mengendus adanya indikasi penekanan struktural (koersif) serta ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pola distribusi yang terkesan diwajibkan bagi setiap instansi pemerintahan di level tapak hingga daerah. Setiap Pemerintah Desa (Pemdes), Satuan Kerja (Satker), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk menyerap komoditas berupa kaos suporter tersebut dengan banderol Rp 150.000 per kaos , dengan kuota minimal tiga kaos per instansi. Jika dikalkulasikan secara akumulatif terhadap 217 desa/kelurahan serta puluhan OPD di Kabupaten Ngawi, perputaran margin ekonomi dari sektor ini diproyeksikan sangat signifikan.
Asas Akuntabilitas Dipertanyakan, Elit Politik Diduga Terlibat
Saat jurnalis FrekwensiPos.Com mencoba melakukan penelusuran guna memenuhi asas cover both sides (keberimbangan berita), sejumlah pihak otoritatif—mulai dari koordinator suporter, jajaran Kepala Desa, hingga Ketua Manajemen Persinga Ngawi—memilih untuk bersikap retisens (enggan memberikan konfirmasi) terkait mekanisme regulasi internal penjualan tersebut. Bungkamnya para pemangku kepentingan ini memicu mosi tidak percaya mengenai ke mana sirkulasi keuntungan anggaran tersebut bermuara.
Diprediksi, terdapat selisih laba (profit margin) sekitar 40% dari harga produksi riil yang diakumulasikan dari kantong-kantong instansi publik tersebut.
Salah satu kepala desa di wilayah Bringin mengatakan , ” Saya hanya disuruh membantu seseorang yang nama dan nomer ponselnya tidak tahu untuk membantu menjualkan , uang yang terkumpul akan diambil sewaktu-waktu . Bahkan saya tahu adanya kegiatan jual beli kaos sponsor dari Perangkat desa saya yang kebetulan menemui pengantar kaos di kantor desa”.
Ketua LSM KOWPLING, Bambang, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa esensi dari gerakan ini patut dipertanyakan jika tidak dilandasi oleh asas akuntabilitas.
“Jika surplus (keuntungan) dari komersialisasi kaos suporter Persinga ini ditujukan secara murni sebagai dana taktis pendukung prestasi tim—seperti akomodasi, transportasi away day (laga tandang), penginapan, dan konsumsi atlet—maka secara konstitusional kewargaan, kami sangat mendukung penuh (apresiatif),” ujar Bambang.
Namun, Bambang menggarisbawahi adanya concern (kekhawatiran) mendalam terkait potensi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan personal enrichment (pengayaan diri sendiri).
“Yang kami khawatirkan adalah adanya oknum-oknum oportunis yang memanfaatkan fanatisme olahraga ini sebagai instrumen komersialisasi privat. Jika asumsi ini terbukti, patut diduga kuat ada keterlibatan (afiliasi) dari oknum elit politik lokal yang memberikan legitimasi atau backing politik terhadap monopoli perdagangan kaos ini,” tambahnya secara lugas.
Mempertanyakan Regulasi dan Fungsi Hibah KONI Ngawi
Lebih lanjut, tata kelola ini melahirkan pertanyaan retoris di tengah masyarakat sipil dan para penggiat olahraga di Kabupaten Ngawi. Fokus kritik kini mengarah pada fungsi pengawasan instansi induk olahraga daerah.
Masyarakat kini secara kritis mempertanyakan:
Apakah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ngawi mengetahui dan memberikan legitimasi atas skema penggalangan dana publik berselubung penjualan atribut ini?
Mengapa Persinga Ngawi harus menempuh jalur penggalangan dana konvensional-koersif ke instansi pemerintah, di saat KONI Ngawi secara berkala menerima alokasi grant-in-aid (hibah anggaran belanja daerah) dari APBD untuk pembiayaan dan stimulasi kegiatan olahraga?
Hingga berita ini diturunkan, publik Ngawi masih menunggu transparansi dan rilis resmi dari manajemen klub maupun pemangku kebijakan daerah guna menjamin bahwa retribusi dari masyarakat ini tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance) serta terbebas dari unsur tindak pidana korupsi atau pungutan liar. (Red – Bersambung )

Diprediksi, terdapat selisih laba (profit margin) sekitar 40% dari harga produksi riil yang diakumulasikan dari kantong-kantong instansi publik tersebut.