BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Upaya penegakan regulasi dan penyampaian aspirasi publik terkait maraknya aktivitas ilegal di kawasan Kampungbaru, Kabupaten Blora, terpaksa tertunda. Agenda audiensi yang diinisiasi oleh Agus Sutrisno (Agus Palon) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu pada Senin (29/6), batal terlaksana akibat benturan jadwal (schedule clash) jajaran eksekutif.
Pertemuan strategis ini sejatinya bertujuan untuk membedah political will pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pelanggaran perda (peraturan daerah), peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, operasionalisasi tempat hiburan/karaoke ilegal, serta dugaan praktik prostitusi (penyakit masyarakat) yang meresahkan warga Kampungbaru.
Eskalasi Undangan dan Duduk Perkara
Urgensi isu ini terlihat dari masifnya daftar undangan yang melibatkan pemangku kebijakan lintas sektoral (pentahelix). Pihak eksekutif, legislatif, hingga yudikatif dijadwalkan hadir, di antaranya:
Bupati dan Wakil Bupati Blora
Ketua DPRD Blora
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Blora
Dandim 0721/Blora & Sekda Kab. Blora
Kepala OPD Teknis (Dinkes, Dinporabudpar, DPMPTSP, Kesbangpol, Dindagkop UKM)
Satpol PP selaku penegak perda (Gakda), serta Kabag Hukum Setda Blora.
Semula, audiensi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati Blora. Berdasarkan mandat Bupati, agenda ini sedianya dipimpin oleh Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini. Namun, akibat adanya force majeure kedinasan—di mana Wakil Bupati harus menghadiri audiensi penyelesaian konflik petani tebu di Polres Blora pada waktu yang bersamaan—pertemuan ini mengalami deadlock jadwal.
Sikap LBH Kinasih: Menolak Mediasi Tanpa Decision Maker
Sebagai representasi hukum masyarakat, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, mengambil sikap tegas untuk meminta penjadwalan ulang (reschedule). Langkah ini diambil setelah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Blora, Agus Puji Mulyono, S.Sos., M.Si., menawarkan opsi apakah audiensi tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Wakil Bupati atau ditunda.
“Kami bersama Agus Palon memiliki legal standing dan komitmen untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada decision maker (pengambil keputusan), baik Bupati maupun Wakil Bupati. Karena substansi yang dibawa memerlukan kebijakan strategis, kami meminta agenda ini dijadwalkan ulang,” ujar Agus Kriswanto.
Menagih Tindak Lanjut Rekomendasi Parlemen
Di sisi lain, Agus Palon menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan manifestasi pengawasan publik sekaligus tindak lanjut formal atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Blora.
“Kami mendesak adanya langkah konkret berupa sanksi administratif hingga penutupan paksa (penyegelan) terhadap tempat hiburan dan penjualan miras ilegal. Ini menyangkut penegakan hukum dan ketertiban umum (public order). Kami berharap pada agenda berikutnya, Ibu Wakil Bupati hadir langsung untuk menyerap kegelisahan kolektif masyarakat,” tegas Agus Palon.
Hingga laporan ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Blora belum merilis lini masa atau jadwal substitusi terkait pelaksanaan audiensi krusial tersebut. Publik kini menanti ketegasan supremasi hukum dari otoritas setempat dalam menertibkan kawasan Kampungbaru. WHY
