BLORA.FREKWENSIPOS.COM – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melaksanakan fungsi pengawasan (oversight) melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, pada Jumat (8/5/2026). Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Warsit, anggota legislatif daerah pemilihan setempat, guna mengonfirmasi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan misalokasi anggaran pembangunan desa.
Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Infrastruktur
Titik krusial pertama yang menjadi fokus tinjauan adalah lahan produktif (tanah bengkok) di Dukuh Nglaren. Lahan tersebut diduga kuat telah mengalami alih fungsi lahan secara ilegal menjadi pertambangan Galian C. Penambangan ini dinilai tidak hanya melanggar peruntukan lahan, tetapi juga memicu eksternalitas negatif berupa kerusakan infrastruktur publik.
“Terdapat indikasi pelanggaran norma keselamatan dan teknis. Aktivitas pertambangan ini menyebabkan degradasi struktur jalan utama menuju Dusun Parengan. Terbentuknya palung atau jurang di sisi jalan tanpa adanya pagar pengaman (guardrail) merupakan bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan umum,” tegas Warsit di lokasi.
Mangkraknya Proyek Strategis dan Transparansi Anggaran
Sidak berlanjut ke kawasan wisata Goa Sentono, di mana ditemukan proyek pembangunan dua unit kolam renang dalam kondisi stagnan atau mangkrak. Berdasarkan data primer dari warga, proyek ini menelan anggaran signifikan yang bersumber dari Bantuan Kabupaten (Bankab) sebesar Rp150 juta dan pendapatan internal hasil tambang bengkok senilai Rp250 juta.
Warsit menilai terdapat indikasi perencanaan yang cacat secara substansial (poor planning). “Anggaran yang terserap tidak berbanding lurus dengan progres fisik di lapangan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah jika tidak segera dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Persoalan serupa ditemukan di Dusun Singget terkait lelang jalan lorong senilai Rp100 juta. Meskipun terdapat dalih bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk pengerasan jalan (paving block), fakta di lapangan menunjukkan nirderealisasi.
Kegagalan Proyek Vital Pamsimas 2025
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2025 di Dukuh Kradenan dan Jigar. Proyek yang seharusnya menjadi pemenuhan hak dasar atas air bersih tersebut hanya menyisakan konstruksi tiang penyangga tanpa tandon (toren) maupun instalasi pipa yang fungsional.
Langkah Hukum dan Tindak Lanjut Legislatif
Menyikapi temuan-temuan tersebut, Komisi C DPRD Blora akan segera mengambil langkah supremasi hukum dan koordinasi antarlembaga. Dalam waktu dekat, pihak legislatif akan melayangkan surat pemanggilan resmi (summon) kepada Kepala Desa Mendenrejo, Supari, untuk dimintai keterangan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait:
Legitimasi Yuridis: Dasar hukum penambangan di tanah bengkok dan jalan desa.
Akuntabilitas Publik: Transparansi penggunaan dana Bankab serta Pendapatan Asli Desa (PAD).
Audit Kinerja: Pertanggungjawaban atas keterlambatan masif proyek Pamsimas TA 2025.
DPRD berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga masuk ke ranah audit formal guna memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. WHY@@
