Warga Kecewa, PPID Desa Ngaglik Bungkam, Sengketa Informasi Publik Berlanjut ke Komisi Informasi Jawa Timur

banner 468x60

Bojonegoro, frekwensi pos com – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, melayangkan aduan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ngaglik tidak mendapatkan respons.

Wahyu Buana (45), warga yang mengajukan permohonan informasi, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap PPID dan Atasan PPID Desa Ngaglik, yaitu Kepala Desa Ngaglik, yang dinilai tidak transparan. Ia telah mengajukan permohonan informasi terkait beberapa kegiatan di desa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

banner 336x280

“Saya telah mengajukan permohonan informasi publik selama 10 hari kerja, dan karena tidak ada tanggapan, saya lanjutkan dengan pengajuan keberatan. Setelah 30 hari kerja pun tetap tidak ada tanggapan, sehingga saya sangat kecewa dengan keterbukaan di desa ini,” ujar Wahyu.

Wahyu menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud pemerintahan yang bersih dan jelas. Informasi tersebut diperlukan sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat. Ia berharap pemerintah desa lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi, terutama terkait pengelolaan kegiatan dan anggaran desa.

Gunaidik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bojonegoro, menyayangkan sikap PPID Desa Ngaglik. Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, dan Kabupaten Bojonegoro.

“Sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jika permohonan informasi tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja, pemohon dapat mengajukan keberatan selama 30 hari kerja. Jika tetap tidak ada tanggapan, pemohon dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi,” jelas Gunaidik.

Novita Sari, Camat Kasiman selaku Atasan PPID Pelaksana Kecamatan Kasiman, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait masalah ini. ( Ad )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *