Sejumlah Sekolah Di Kabupaten Ngawi Terus Dilanda Praktik Jual Beli LKS Dan Buku Pendamping , Diduga Dindik Tutup Mata

banner 468x60

NGAWI, Frekwensipos.Com – Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku Pendamping di sekolah-sekolah di Kabupaten Ngawi masih terus berlanjut, meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, karena dianggap memberatkan secara finansial.

Sebagai salah satu contoh pendidikan dasar di jantung kota Ngawi yang sempat dikonfirmasi oleh awak media Frekwensipos.Com. Senin 30/09/2024.

banner 336x280

AR Kepala Sekolah SDN K diruang kerjanya menegaskan , Selama ini untuk buku pendamping dan LKS tidak diwajibkan beli pada siswa hanya sekolah melalui koprasi sekolah menyediakan semua itu .

Kepala Sekolah yang baru menjabat 2 bulan di sekolah dasar favorit dengan murid 505 siswa dipusat kota Ngawi itu juga menyampaikan , Jika siswa dalam memenuhi buku LKS dan Pendamping dengan foto copy biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak . Ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN K juga membantah adanya pemaksaan pembelian LKS kepada siswa. Beliau berdalih bahwa penyediaan LKS melalui koperasi sekolah bersifat sukarela. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa praktik ini tetap melanggar aturan yang ada.

Disisi lain salah satu wali murit sebut saya berinisial Antok mengatakan , ” Bahasa tidak memaksa dan sukarela itu sudah menjadi bahasa pamungkas pihak sekolah untuk menampik realitas dilapangan . Coba direnungkan ketika guru kelas memerintahkan siswa mengerjakan soal atau membuka buku pendamping pada halaman tertentu bagaimana dampak pesikologi siswa yang kebetulan kurang beruntung ( tidak mampu ) sementara buku seperti LKS itu harus dimiliki tiap 1 semester ( 6 bulan ) “.

Lain lagi yang diungkapkan HR salah satu orang tua siswa kelas IV , ” Saya sedikit kecewa dan heran sama guru-guru sekarang ini , anak dikasih PR cukup banyak melalui LKS sementara buku LKS yang dibeli belum semua dibahas sudah muncul LKS yang baru “.

Hr juga menambahkan , ” Harga LKS dan Buku pendamping yang dijual di Koprasi Sekolah dengan harga di luar , harganya sangat jauh . Kesannya sekolah mengambil kesempatan untuk menekan siswa yang jelas-jelas masih takut dan patuh pada gurunya jika membeli di luar “.

” Bahkan lebih ironi tudingan terjadinya pungli berjamaah yang diduga dilakukan oleh sekolah ( KS , Kordinator , Guru dan Komite ) , pihak sekolah memunculkan lembaga diluar itu berupa PAGUYUPAN SISWA yang intinya akan bekerja sesuai arahan sekolah “, tambahnya.

Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.

Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua

Hingga sekarang praktek jual beli buku pendamping dan LKS masih tetap masif dilakukan oleh pihak sekolah dengan asumsi yang dibangun oleh pihak sekolah untuk berkilah dari tudingan pemaksaan dan pungli.

Atas kejadian itu , Dindik Ngawi belum memberikan tanggapan .( AG )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *