Surabaya, Frekwensipos .Com // 30 Desember 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia media saat ini.
Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang digelar di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (30/12/2024), yang dihadiri oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, serta sejumlah wartawan Pokja DPRD Jatim.
Afif Amrullah, Komisioner KPID Jatim, menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran sangat mendesak karena aturan yang ada saat ini tidak mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan platform media baru, seperti media sosial dan media digital.
UU Penyiaran yang ada sekarang tidak mampu mengatur dan memberikan keadilan bagi semua jenis media. Media mainstream harus tunduk pada peraturan yang ketat, sementara media non-mainstream bebas tanpa kewajiban yang jelas,” ungkap Afif.
Ketidakadilan dalam Regulasi Media
Afif menambahkan bahwa ketidakadilan yang mencolok terjadi di sektor media, di mana lembaga penyiaran mainstream harus memenuhi berbagai syarat ketat, seperti izin, pajak, dan pengawasan konten, sementara media non-mainstream atau berbasis digital sering kali lepas dari aturan tersebut.
Media non-mainstream menghasilkan keuntungan yang besar, tetapi tidak memberikan kontribusi apa pun pada negara dalam hal pajak, dan tidak ada pengawasan atas konten yang mereka sebarkan,” kata Afif.
KPID berharap revisi UU Penyiaran bisa menciptakan regulasi yang lebih adil dan merata antara media mainstream dan media non-mainstream.
Dengan adanya aturan yang lebih seimbang, diharapkan semua media bisa beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Perlunya Proteksi terhadap Anak dan Remaja
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran juga harus melibatkan perlindungan terhadap anak dan remaja dari pengaruh buruk media.
Ia mengusulkan agar DPRD Provinsi Jawa Timur membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perlindungan anak dan remaja terhadap dampak negatif media penyiaran, seperti konten yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya.
Penting untuk membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak-anak dan remaja, serta memastikan media penyiaran dapat menjalankan peran edukasi dengan baik,” ujar Yosua.
Meningkatkan Kerja Sama dan Kualitas Penyiaran
Ali Kuncoro, Sekretaris DPRD Jatim, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya KPID Jatim untuk mendorong revisi UU Penyiaran.
Ia menyebutkan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh DPRD Jatim, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeting. “Tanpa media yang menyebarkan informasi, banyak kerja keras kami di DPRD yang tidak diketahui masyarakat,” ujar Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa media sosial yang semakin dominan harus menjadi perhatian serius, karena jika tidak diatur dengan baik, dapat memengaruhi persepsi masyarakat secara negatif.
Ke depan, kita harus memastikan bahwa media sosial dan media penyiaran berperan positif dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan mengedepankan informasi yang akurat,” katanya.
Peran KPID Jatim dalam Mendampingi Lembaga Penyiaran
Dalam kesempatan yang sama, Eka, Komisioner KPID Jatim lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lebih dari 350 lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur.
Ia menyebutkan banyak lembaga penyiaran yang mengalami kesulitan dalam bertahan hidup karena keterbatasan anggaran dan kebijakan yang tidak mendukung.
Kami mendengar banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang merasa ‘hidup segan mati tak mau’. Kami akan terus mendampingi mereka dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi keterbatasan ini,” jelas Eka.
Harapan ke Depan
Dengan adanya dukungan dari DPRD Jatim dan semua pihak terkait, KPID Jatim berharap revisi UU Penyiaran dapat segera terwujud dan membawa perubahan yang lebih baik bagi seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.
Kami berharap UU Penyiaran yang baru bisa menciptakan regulasi yang adil dan merata untuk semua media, serta dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan bangsa,” tutup Afif Amrullah. Red@