Pemasangan Tiang Pancang Beton Baru PLN Cepu Kasiman Gunakan Tanah SHM, Warga Gelisah Yang Di Lewati Jaringan Baru 

Blora frekwensi pos com // Pembangunan jaringan listrik baru oleh PLN di wilayah Cepu- Blora, Jawa Te ngah, dan Kasiman Bojonegoro Jawa Timur menuai kekecewaan. Dua warga, Arum warga sorogo kelurahan ngelo kecamatan Cepu kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Harno Caroko warga masyarakat batokan desa Kasiman bojonegoro Jawa Timur.
membeberkan bahwa tiang listrik (pal) dibangun di atas tanah mereka yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketika keduanya dikonfirmasi dikediamnya Senin 09/3/2026

Arum, warga RT.03/RW.06 Kelurahan Ngelo, Cepu, Blora Jawa Tengah. mengungkapkan bahwa ia telah memperingatkan pihak PLN untuk tidak menanam tiang listrik di atas tanahnya, namun peringatan tersebut diabaikan.

“Saya sudah ingatkan pak, jangan ditanam di situ, itu tanah milik saya. Ternyata masih diteruskan ditanam hingga saat ini, dan bahkan tanah bekas galian lubang penanaman pal dibiarkan juga dihalaman saya,” katanya.

Harno Caroko, warga RT.04/RW.01 Desa Batok’an, Kasiman, bojonegoro Jawa Timur juga mengalami hal serupa. Ia mempertanyakan mengapa tiang listrik harus dibangun di atas tanahnya, padahal tanah lainnya yang digunakan adalah tanah milik pemerintah.

“Awalnya pihak PLN menanam pal, bingung ketika di depan saya, lalu tanpa basa basi sudah mulai melubangi tanah saya. Lalu dipasang pal harapan kami ada komunikasi sebenar nya tanah saya tidak menjadi persoalan jika digunakan apabila ada kejelasan nya disewa atau saya dapat kompensasi atau ganti rugi,” ujarnya.

Kedua warga tersebut merasa tidak puas dengan tindakan PLN dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil. PLN belum memberikan pernyataan terkait persoalan ini.

Sumiati, Lurah ngelo , kecamatan Cepu Kabupaten Blora, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan PLN untuk melakukan musyawarah dengan warga sebelum melakukan penanaman tiang listrik.

“Dulu bulan Agustus 2025 sudah pernah saya ingatkan agar dimusyawarahkan dulu secara musyawarah dan mufakat bersama terkait penanaman pal ditanah milik warga ,” katanya.

Sumiati juga menyatakan pihaknya telah mengkonfirmasi ke Manajer ULP PLN Padangan, Burhan Listyawan, bahwa tiang listrik yang berdiri di tanah warga akan dicabut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan jawaban terkait ganti rugi bagi warga yang terdampak. Harapan warga masyarakat yang Tanah nya di gunakan pemasangan tiang pancang beton milik PLN.di depan halaman rumah nya ,harus kordinasi dulu sama pemilik lahan,apa bila tidak di hirukan pihak pemilik lahan mengadu ke pihak yang berwenang….. pungkasnya. why

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *