BOJONEGORO, FREKWENSI POS COM – Eskalasi ketegangan mengenai tata kelola keuangan di tingkat desa memuncak saat sejumlah warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, melayangkan laporan resmi ke Mapolres Bojonegoro pada Rabu (1/4/2026). Langkah hukum ini ditempuh guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) setempat berinisial SY.
Dua perwakilan warga, SRD dan SGTO, terpantau menyambangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menyerahkan berkas pengaduan. Laporan tersebut memuat poin-poin krusial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pemalsuan dokumen otentik.
Indikasi ‘Fraud’ dan Manipulasi Administrasi
Berdasarkan narasi hukum yang disampaikan pelapor, dugaan tindak pidana ini berakar pada kejanggalan proses administrasi keuangan pada akhir Desember 2025. Terlapor diduga kuat melakukan tindakan unprocedural dengan memanipulasi spesimen tanda tangan pejabat berwenang demi memuluskan pencairan Dana Desa (DD).
Pihak yang diduga dipalsukan tanda tangannya mencakup:
Kepala Desa Gamongan (selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa);
Bendahara Desa;
Pelaksana Kegiatan (PK).
Secara teknis hukum, tindakan ini disinyalir sebagai upaya mengelabui sistem perbankan guna memindahkan dana negara ke rekening pribadi. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendorong Akuntabilitas dan Penegakan Hukum
Sardiono, salah satu representasi warga, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap akuntabilitas publik.
“Upaya ini kami tempuh demi menjaga marwah supremasi hukum di tingkat desa. Kami telah melampirkan bukti-bukti permulaan berupa salinan dokumen pencairan dan komparasi spesimen tanda tangan sebagai instrumen verifikasi bagi penyidik,” ujar Sardiono saat ditemui di depan Gedung Satreskrim.
Tahapan Verifikasi Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bojonegoro telah menerima berkas laporan tersebut. Berdasarkan prosedur standar operasional (SOP), kepolisian akan melakukan tahap penyelidikan awal (pulbaket) guna menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup (strong evidence) untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Publik kini menanti transparansi proses hukum ini, mengingat pengelolaan dana desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan daerah yang menuntut integritas tanpa kompromi. ( Kuslan )
