Ultimatum Tiga Bulan ‘ Degradasi Ekologis Ngawi ‘ dalam Sorotan Keras Menteri LH

NGAWI.FREKWENSIPOS.COM  – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melayangkan kritik tajam terhadap performa pengelolaan limbah di Kabupaten Ngawi yang dinilai gagal memenuhi standar sanitasi perkotaan minimum. Dalam inspeksi mendadak di Terminal Kertonegoro pada Minggu (15/3), Hanif mengklasifikasikan Ngawi ke dalam zona “Kota Kotor”, sebuah terminologi yang merujuk pada stagnasi sistem manajemen sampah yang belum beranjak dari pola tradisional.

Moratorium dan Ancaman Punitive

Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan masa moratorium perbaikan selama tiga bulan. Hanif menegaskan bahwa tenggat waktu ini bukanlah saran, melainkan instruksi mandatori bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan restrukturisasi masif pada infrastruktur persampahan. Fokus utamanya mencakup:

 

Akselerasi fasilitas pengumpulan: Pengadaan sarana yang memadai di titik-titik krusial.

 

Optimalisasi Sistem Penanganan: Transformasi dari manajemen pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Apabila dalam 90 hari ke depan tidak ditemukan indikator perbaikan yang signifikan (significant improvement), Kementerian tidak segan mengaktivasi mekanisme penegakan hukum. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memungkinkan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang abai terhadap kelestarian ekosistem.

 

Pembelaan DLH: Antara Retorika dan Realita

Merespons tekanan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Dody Aprilia Setya, mencoba memberikan justifikasi terkait langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan. Ia berargumen bahwa pihaknya tengah mengupayakan implementasi sistem pemilahan sampah hulu-hilir.

 

“Kami sedang menginkubasi sistem yang berorientasi pada nilai ekonomi sirkular. Tujuannya adalah menciptakan simbiosis mutualisme antara kelestarian lingkungan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Dody.

 

Namun, di mata kementerian, upaya tersebut dianggap belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah harian yang kian mengkhawatirkan. Kini, kredibilitas manajerial Pemda Ngawi sedang dipertaruhkan di bawah bayang-bayang sanksi konstitusional. Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *