Sidang Agus Palon Ungkap Fakta Baru: Penutupan Jalan Tanpa Izin Disebut Atas Arahan PUPR

BLORA.FREKWENSIPOS.COM  – Fakta mengenai tidak diajukannya izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) mengemuka dalam sidang perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora. Dalam persidangan, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan izin penutupan jalan kepada Dishub. Menurut keterangannya,…

Read More