TRENGGALEK,Frekwensipos.com.— 11 Oktober 2025, Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMP Negeri 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kian memanas. Setelah muncul temuan dari LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) terkait adanya potensi selisih dalam beberapa pos anggaran, pihak sekolah akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.
Menurut data yang dihimpun LSM WAR, terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada pos “Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan” yang mencapai Rp160.385.000,-. Nilai itu dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan jumlah siswa maupun kebutuhan riil sekolah.
Namun, Kepala SMPN 1 Pogalan, Lilis Ratnawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan tata kelola.
“Kami tidak menganggarkan beberapa poin sebagaimana disebutkan. Jika pun ada kekeliruan, tentu sudah menjadi temuan audit oleh Inspektorat maupun BPK. Selama ini semua kegiatan sudah melalui monitoring dan evaluasi sesuai aturan,” ujar Lilis.
Meski demikian, pernyataan sang kepala sekolah justru menuai tanggapan tegas dari Sekretaris Jenderal LSM WAR, Zainal Abidin.
“Data yang kami miliki bukan untuk diperdebatkan, tapi diklarifikasi dengan bukti faktual. Kalau memang pihak sekolah merasa benar, buktikan dengan data real, bukan sekadar bantahan,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksinkronan antara laporan penggunaan dana BOS dan fakta lapangan. Karena itu, LSM WAR berencana menempuh langkah hukum agar persoalan ini bisa diuji secara terbuka.
“Kami akan laporkan dugaan ketidaksesuaian ini ke aparat penegak hukum. Supaya publik tidak terus disuguhi pembenaran versi sepihak. LSM dan media punya hak konstitusional untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara,” tegasnya lagi.
Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi anggaran, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur ketat dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan, pelaporan, dan publikasi dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai juknis.
LSM WAR Desak Transparansi dan Perlindungan Pers
Zainal juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintimidasi aktivis LSM maupun wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Fungsi kami adalah memberikan edukasi dan mengawasi penggunaan uang negara. Kalau ada tekanan atau intervensi, itu justru mencederai semangat transparansi publik,” pungkasnya.
Dengan menguatnya desakan publik dan ancaman langkah hukum dari LSM WAR, kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 1 Pogalan diprediksi akan terus bergulir hingga aparat penegak hukum turun tangan memastikan kejelasan penggunaan anggaran pendidikan tersebut.(Dendy).



