Skandal Pengelolaan Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pogalan Tahun 2023 Diduga Tak Transparan

banner 468x60

Trenggalek, Frekwensipos.com – 10 Oktober 2025, Aroma dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 mulai menyeruak di lingkungan SMP Negeri 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Tim, untuk penyaluran tahap I dan II tahun anggaran 2023 total dana sebesar Rp 1.012.440.000,-.

Dengan jumlah siswa penerima 858 orang, hal tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal atau bahkan berpotensi menyalahi juknis penggunaan Dana BOS.

banner 336x280

Hal tersebut muncul, sebagaimana hasil analisis dari LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) yang menyebut jika pada
sejumlah pos anggaran tampak tidak wajar dan kurang proporsional.

“Seperti, kegiatan Assesmen atau Evaluasi Pembelajaran dengan nilai Rp.143.997.815,-kemudian poin Administrasi Kegiatan Sekolah diangka Rp 173.274.700. – terus, untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah mencapai Rp.142.305.000,-. Sehingga, saat diasumsikan dengan jumlah siswa maka patut diduga ada potensi ketidakwajaran,” tegas Zainal Abidin, Sekretaris Jendral LSM WAR.

Belum lagi, masih kata dia, untuk mata anggaran Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan yang menyentuh nominal Rp 160.385.000.- . Kemudian distribusi Honor: Rp 148.280.000,- serta Langganan Daya dan Jasa: Rp. 47.908.400,-.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, khususnya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” tandasnya.

Padahal, sambung Zainal, penggunaan maupun tata kelola dana BOS itu seharusnya mengikuti Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengatur agar setiap kegiatan memiliki dasar kebutuhan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Namun, dilihat dari data yang ada untuk sejumlah pos seperti ‘kegiatan asesmen’ dan ‘administrasi sekolah’ tampak membengkak di luar kewajaran dibandingkan pos lain yang justru vital bagi siswa.

“Ada indikasi kuat, terjadi markup atau penggelembungan biaya di beberapa kegiatan. Jika benar, ini jelas pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dana negara,”ujar Sekjend WAR.

Apabila dugaan ini benar, sebut dia, maka praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun’

“Selain itu, potensi pelanggaran administratif juga dapat dijerat melalui Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 63/2022, yang mengharuskan setiap satuan pendidikan melaporkan penggunaan Dana BOS secara terbuka dan sesuai juknis,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, imbuh Zainal, LSM WAR dan aktivis pendidikan Trenggalek akan mendorong Inspektorat Daerah serta Kejaksaan Negeri Trenggalek agar segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Pogalan Trenggalek.

“Ini uang rakyat. Harus ada audit terbuka. Kalau ada penyimpangan, jangan segan-segan seret pelakunya ke ranah hukum,” pungkas Sekjend LSM WAR.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal di lembaga pendidikan, sekaligus peringatan bagi sekolah lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pogalan, Lilis Ratnawati saat dikonfirmasi (Jum’at,10/10/2025) membantah adanya kesalahan pada penggunaan anggaran yang dipertanyakan. Menurutnya, pihak administrasi sekolah telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai yang dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten.

“Kami tidak menganggarkan pada poin yang dimaksud. Khususnya di Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan hingga ratusan juta. Bahkan, untuk pengelolaan anggaran di SMPN 1 Pogalan sudah sering dilakukan audit oleh inspektorat serta BPK dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkas Lilis.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *