Nganjuk, Frekwensipos.com – 28 Juni 2025 — Dugaan rekayasa dan penyalahgunaan dalam program bantuan hibah sapi kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Budi Rahayu Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Sumaji, mengakui telah mengganti tiga ekor sapi hibah tanpa dokumen seperti Berita acaranya. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan lisan dari oknum pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nganjuk.
Fakta itu terungkap dalam investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk pada Kamis (26/6/2025). Temuan LPRI mengungkap lemahnya administrasi dan dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan hibah dari anggaran APBN yang disalurkan melalui dinas pertanian/ peternakan nganjuk yg
“Kami menerima hibah senilai Rp200 juta pada tahun 2023 untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO),” ungkap Sumaji kepada tim LPRI.
Dana tersebut digunakan untuk membeli 8 ekor sapi indukan, membangun kandang, membeli mesin pengolah pupuk, dan satu unit motor roda tiga merek Tossa. Namun dari hasil verifikasi lapangan, kini hanya tersisa 5 ekor sapi. Tiga ekor lainnya telah diganti tanpa berita acara, surat keterangan dari dokter hewan, atau dokumen Berita acaranya.
Lebih mencurigakan lagi, LPRI menemukan bahwa BPKB motor Tossa hingga kini masih ditahan oleh pihak dinas, meski kendaraan tersebut telah dibeli menggunakan dana hibah.
“Saya sudah melaporkan kepada Pak Singgih selaku Kepala Sarana dan Prasarana Dinas, dan beliau menyetujui secara lisan,dan juga bagian pengelolaan bantuan hibah dari dana APBN” kata Sumaji.
LPRI Kecam Keras, Minta Proses Hukum Ditegakkan
Ketua LPRI Kabupaten Nganjuk mengecam keras praktik tersebut dan menilai penggantian sapi tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LPRI menilai praktik ini berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Desak Audit dan Penindakan Tegas
LPRI mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan hibah di Pokmas Budi Rahayu, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dinas.(DD).