Kediri, Frekwensipos.com — Rabu 10 September 2025.
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Hasil investigasi dan telaah dokumen mengungkap adanya indikasi praktik manipulasi anggaran pada tahun 2023 dan 2024 dengan total pagu dana mencapai Rp 2,9 Milyar.
Berdasarkan data, tahun 2023 sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp 1.439.030.000, sementara di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 1.514.530.000. Dari dua tahun anggaran tersebut, ditemukan kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Rincian Dugaan Penyimpangan
1. Penganggaran Ganda PPDB
2023: Rp 67.501.000
2024: Rp 97.695.000
Diduga terjadi tumpang tindih dengan pos anggaran lain serta penggelembungan tidak wajar, bahkan lebih besar dari sekolah lain yang jumlah siswanya lebih banyak.
2. Belanja Buku Tidak Transparan
2023: Rp 64.800.000
2024: Rp 121.431.000
Laporan pertanggungjawaban tidak terbuka dan minim detail.
3. Mark-Up Ekstrakurikuler
2023: Rp 180.897.440
2024: Rp 221.450.000
Dinilai membengkak tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.
4. Pemeliharaan Sarana & Prasarana
2023: Rp 215.839.775
2024: Rp 243.551.000
Namun, kondisi fisik di lapangan minim hasil nyata.
5. Kegiatan Gizi, Kesehatan, dan Kebersihan Diduga Fiktif
2023: Rp 43.800.000
Padahal kegiatan semacam ini hanya diperbolehkan untuk sekolah di wilayah 3T, sesuai Juknis BOS 2023.
Praktik dugaan penyimpangan ini diduga kuat melanggar Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS, serta berpotensi masuk ranah pidana dengan jerat hukum:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 5 dan Pasal 55 KUHP mengenai persekongkolan dan penyertaan dalam kejahatan.
“Temuan ini jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan mencederai dunia pendidikan,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Kediri.
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
Pihak masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit menyeluruh. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak sekadar datang kunjungan ke cabang dinas daerah, tetapi langsung turun di masyarakat supaya tau keluhan wali murid di lapangan.
“Kami ingin kepastian hukum. Jangan sampai masalah ini dibiarkan menguap begitu saja. Jika benar terbukti, harus ada tindakan tegas,”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Purwoasri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut (Dendy)