Tuban, Frekwensipos.com — Polemik pengelolaan anggaran miliaran rupiah dalam “Program Desa Digital” Pemkab Tuban semakin memanas. Hingga kini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban tetap bungkam, meski publik menuntut keterbukaan informasi terkait proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai sikap Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak publik.
“Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum menjelaskan penggunaan uang negara. Apalagi ini menyangkut dana desa dari APBN yang dialokasikan melalui APBD,” tegas Sugeng, Jumat (19/9/2025).
Klarifikasi Tak Digubris
GMBI Wilter Jatim sebelumnya telah melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari dinas terkait. Poin-poin penting dalam klarifikasi yang dipertanyakan antara lain:
Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+). Publik mempertanyakan apakah penunjukan dilakukan melalui tender terbuka sesuai UU No. 5/1999 dan Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021, atau hanya penunjukan langsung tanpa dasar jelas.
Penetapan tarif layanan internet desa Rp2,5 juta per balai desa. GMBI menilai angka tersebut tidak rasional karena terdapat penyedia jasa lain yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas serupa.
Spesifikasi teknis internet. Publik menuntut kejelasan kecepatan dan kualitas layanan yang dipasang, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang negara.
Dugaan Maladministrasi
Menurut Sugeng, kebisuan dinas justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan program.
“Sikap diam ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ujarnya.
GMBI menegaskan tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika tidak ada jawaban resmi, kasus ini akan dibawa ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI.
“Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001),” tandas Sugeng.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Keterbukaan informasi publik adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008, dan pejabat publik bisa terancam sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.(DD).



