BLORA, FREKWENSIPOS.COM – Sidang sengketa informasi publik antara Agus Sutrisno melawan Kepala Desa Bangowan dari Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masih terus bergulir. Perkara yang telah memasuki tahap pembuktian ini memunculkan sejumlah perbedaan pandangan terkait keterbukaan informasi publik serta mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Dana Desa.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon berpendapat bahwa dokumen yang dimohonkan belum dapat dibuka karena *belum dilakukan pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi oleh APIP*. Namun pernyataan tersebut memunculkan klarifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Iswandaru, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa pada dasarnya melibatkan beberapa pihak.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan program desa umumnya dilakukan oleh OPD teknis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, sementara Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Blora.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme monitoring yang dilakukan pemerintah daerah.
“Dalam satu tahun tidak semua desa kami lakukan monev. Namun kalau dari kecamatan biasanya melakukan monitoring terhadap seluruh desa di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang di DPMD Blora, Wiji, mengakui keterbatasan dalam pelaksanaan monitoring secara menyeluruh setiap tahun anggaran.
“PMD tidak mampu melaksanakan monev semua desa dalam satu tahun anggaran. Karena itu monev kami sandingkan juga dengan pelaksanaan pemeriksaan oleh inspektorat, dengan harapan minimal desa dalam satu kecamatan bisa tuntas,” jelasnya.
Di sisi lain, pemohon sengketa informasi, Agus Sutrisno, menegaskan bahwa dokumen yang ia minta merupakan *informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat*.
Saat dikonfirmasi awak media, Agus menyampaikan bahwa dirinya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menurut saya informasi yang saya minta adalah informasi terbuka. Sebagaimana Pasal 9 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, laporan keuangan merupakan informasi yang bersifat berkala. Yang terpampang di kantor desa itu hanya infografis, bukan SPJ. Sementara yang saya minta adalah SPJ,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan pemerintah desa dalam membuka dokumen tersebut.
“Kalau memang pelaksanaan pekerjaan sudah benar, kenapa harus ditutupi? Setahu saya dalam Pasal 17 UU KIP disebutkan bahwa sepanjang informasi tersebut tidak membahayakan kepentingan atau keamanan negara, maka informasi tersebut tetap bersifat terbuka,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa dirinya akan terus mengawal proses sengketa informasi ini hingga mendapatkan dokumen yang dimohonkan.
“Saya akan tetap mengawal sengketa informasi ini sampai mendapatkan informasi yang saya minta sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Sidang sengketa informasi dengan nomor register *034/SI/VII/2025* tersebut saat ini masih menunggu kelengkapan alat bukti dari para pihak sebelum dilanjutkan kembali oleh majelis komisioner di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (Why)
