Pati, Jawa Tengah // FrekwensiPos.Com – Gelombang demonstrasi besar-besaran mewarnai Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan ribuan warga menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo. Aksi yang dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% ini, awalnya berjalan tertib namun kemudian memanas saat pengunjuk rasa mencoba merangsek masuk ke kantor bupati.
Aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Bupati Sudewo, yang sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan polisi, disambut lemparan botol air mineral saat mencoba berbicara. Polisi dengan sigap melindungi Sudewo dengan tameng dan mengevakuasinya dari Pendopo Kabupaten Pati.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi, namun ia menekankan pentingnya aksi yang tertib demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran pelayanan masyarakat. Luthfi juga mengonfirmasi telah meminta Bupati Sudewo untuk menerima dan merespons aspirasi warga.
DPRD Pati Segera Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan
Menanggapi tuntutan warga dan situasi yang berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati langsung menggelar rapat paripurna. Hasilnya, delapan fraksi sepakat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.
“Beberapa anggota DPRD yang terdiri dari beberapa fraksi, ada delapan pengusul untuk dibentuk hak angket yang terdiri dari lima dan sudah dibentuk personelnya. Siapa ketua dan kemudian wakil ketua, sekretaris dengan anggotanya yang kami harapkan,” terang salah satu anggota DPRD dalam rapat paripurna.
Pansus ini akan bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, dengan batas waktu paling lambat 60 hari untuk menyimpulkan hasil kajian mereka. Hasil rekomendasi Pansus akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, dan keputusan akhir terkait pemakzulan akan kembali ke tangan DPRD.
Respons Bupati Sudewo dan Sikap Partai Gerindra
Bupati Sudewo, yang baru beberapa bulan menjabat, menyebut unjuk rasa ini sebagai pelajaran berharga baginya. Ia berjanji akan bekerja lebih baik lagi ke depannya dan menghormati keputusan paripurna DPRD yang membentuk Pansus Hak Angket. Mengenai desakan mundur, Sudewo menegaskan bahwa ia terpilih secara demokratis dan konstitusional, sehingga semua proses harus mengikuti mekanisme yang ada. “Akan saya perbaiki segala sesuatu, ini merupakan proses pembelajaran bagi saya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Bahtera Bandung, memberikan tanggapan terkait sikap partainya di tengah situasi ini. “Setiap individu ataupun kelompok, baik secara perorangan maupun secara organisasi, itu dibenarkan dalam hal menyampaikan pendapat karena kan di undang-undang kita sendiri nomor 9 tahun 98 itu diatur bahwa orang bebas berkumpul, berserikat, dan bebas menyatakan pendapat,” jelas Bahtera.
Ia menambahkan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh dibatasi, selama dilakukan sesuai tata cara yang diatur dalam undang-undang dan berjalan tertib dan damai.
Aksi demo yang awalnya dipicu kebijakan kenaikan pajak, kini telah bergeser menjadi tuntutan murni untuk mendesak Bupati Sudewo mundur, meskipun sebelumnya Sudewo telah meminta maaf dan membatalkan kebijakan kontroversial tersebut. Red**



