PT Dua Clen Group Diduga Lakukan Kontrak Tenaga Kerja di RSKK Pare Kabupaten Kediri Tanpa Transparansi Publik

banner 468x60

Kediri,Frekwensipos.com.18 Juni 2025  Sebuah dokumen perjanjian kerja antara PT Dua Clen Group dan salah satu tenaga kerja kontrak di RSKK Pare Kabupaten Kediri beredar di publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait sistem outsourcing serta transparansi pengelolaannya.

 

banner 336x280

Dalam dokumen berjudul “Perjanjian Tenaga Kontrak”, pihak PT Dua Clen Group yang diwakili oleh HRD Fransiscus Januar Eka Saputra, secara resmi mengontrak seorang pekerja dengan masa kerja dimulai sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

 

Berdasarkan isi kontrak, tenaga kerja tersebut ditugaskan di lingkungan RSKK Pare Kabupaten Kediri, dengan tanggung jawab kerja yang ditentukan oleh pihak perusahaan, termasuk penyediaan perlengkapan dan tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan.

 

Meski secara administratif sah, kemunculan dokumen ini memperkuat dugaan bahwa terdapat sistem outsourcing tersembunyi yang dijalankan oleh pihak rumah sakit tanpa sosialisasi terbuka kepada publik atau keterlibatan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan.

 

Ketua OKP  Gerakan Pemuda NUSANTARA (GPN), yang sebelumnya telah melaporkan RSKK Pare Kediri ke pihak kepolisian, menyatakan bahwa pola-pola kontrak seperti ini bisa berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan jika tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan dan perlindungan hak pekerja.

 

“Kami mendesak Pemkab Kediri dan instansi terkait untuk membuka seluruh data kerja sama outsourcing di RSKK serta menjamin hak-hak tenaga kerja tidak dikerdilkan oleh sistem yang tidak transparan ini,” tegas Ketua GPN dalam keterangan tertulis.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSKK Pare Kabupaten Kediri maupun PT Dua Clen Group.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *