TUBAN, Frekwensipos.com.10 September 2025,Program Desa Digital yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menuai sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian desa melalui teknologi informasi, program ini justru menimbulkan polemik penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Biaya fasilitas internet yang dibebankan kepada desa mencapai Rp30 juta per desa per tahun. Dengan total 328 desa/kelurahan, anggaran yang dikeluarkan hampir menyentuh Rp10 miliar setiap tahunnya. Sayangnya, layanan internet yang diterima masyarakat dinilai jauh dari kata optimal.
Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menegaskan pihaknya menemukan bukti konkret terkait pembayaran Rp30 juta per desa untuk akses internet. “Jumlahnya fantastis, tapi kualitas layanan lemah. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal mekanisme pengadaan hingga transparansi anggaran,” ujarnya, Rabu (9/9/2025).
Saling Lempar Tanggung Jawab
LSM GMBI telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3APMD Tuban. Namun hingga kini, jawaban yang diterima belum substantif. Pihak dinas bahkan melemparkan persoalan tersebut ke Dinas Kominfo.
Sementara itu, Dinas Kominfo menyebut hanya bertugas memastikan aplikasi Siskeudes dapat diakses, sedangkan urusan anggaran berada di ranah Dinas Sosial P3APMD. Kondisi ini membuat publik menilai kedua instansi saling lempar tanggung jawab.
Potensi Masalah Hukum
Program ini dinilai bersinggungan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara transparan.
UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menjerat pejabat atau pihak swasta jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang mewajibkan lelang transparan dalam pengadaan fasilitas.
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau markup biaya, pejabat terkait dapat dikenai pidana korupsi, sanksi administratif, maupun jeratan hukum atas persekongkolan tender.
LSM Siap Tempuh Jalur Hukum
Sugeng SP mengingatkan, sikap saling lempar tanggung jawab menunjukkan rendahnya integritas pejabat publik. “Jangan sampai masyarakat turun ke jalan hanya untuk menuntut keterbukaan informasi. Pejabat publik digaji dari uang rakyat, sehingga wajib memberi jawaban. Diam justru memperkuat dugaan adanya masalah serius,” tegasnya.
LSM GMBI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum apabila Pemkab Tuban tidak memberikan kejelasan terkait transparansi anggaran program Desa Digital.(Dendy).