NGAWI, FrekwensiPos.Com – Di tengah gencarnya retorika pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oleh lembaga antirasuah, Kabupaten Ngawi justru menghadapi anomali penegakan hukum yang mengkhawatirkan. Muncul dugaan kuat adanya sikap permissiveness (pembiaran) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja (Satker), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap praktik korupsi di level pemerintahan desa dengan dalih menjaga kondusivitas wilayah.
Residivisme Anggaran: Modus Klasik dalam Cengkeraman Impunitas
Skandal korupsi Dana Desa di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, kembali mencuat ke permukaan. Kepala Desa Selopuro, Sunarno, mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp 183 juta yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang oleh Bendahara Desa. Ironisnya, tindakan ini merupakan bentuk residivisme atau pengulangan tindak pidana.
“Ini adalah kali kedua. Pada tahun 2024, oknum yang sama melakukan hal serupa dan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa surat pernyataan bermaterai. Namun, di penghujung 2025 dan memasuki 2026, audit Inspektorat kembali menemukan lubang anggaran sebesar Rp 183 juta,” ujar Sunarno kepada awak media.
Meski pelaku telah menyatakan pengunduran diri dan berjanji mengembalikan kerugian negara, secara yuridis, tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.
Kritik Tajam Legislatif: Obstruction of Justice dan Pelecehan Marwah Institusi
Ketua Komisi 1 DPRD Ngawi, Nuri, mengecam keras sikap bungkam dan tidak kooperatifnya DPMD Kabupaten Ngawi. Ia menilai ada indikasi degradasi fungsi pengawasan akibat ketidakterbukaan OPD terkait.
“Ketiadaan respons dari DPMD terhadap komunikasi formal kami bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap fungsi check and balances. Ini adalah preseden buruk yang merendahkan marwah lembaga DPRD,” tegas Nuri dengan nada tajam.
Senada dengan hal tersebut, politisi senior Partai Golkar, Sarjono, menyoroti adanya kerancuan logika hukum dalam penyelesaian kasus ini. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Hukum dan Transparansi Publik
Unsur Permasalahan Analisis Yuridis / Intelektual
Pengulangan Perbuatan Menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal desa dan pembinaan OPD.
Pengembalian Dana Merupakan itikad baik, namun secara substansi hukum tidak menghentikan delik korupsi yang sudah terjadi.
Sikap OPD/Satker Terindikasi melakukan pembiaran yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kepala Desa tidak bisa hanya berasumsi perkara selesai setelah uang dikembalikan dan pelaku mundur. Harus ada transparansi mengenai mekanisme pengembalian dan pemanfaatan kembali dana tersebut pada warga atau awak media yang membutuhkan informasi itu . Hukum tidak boleh kalah dengan negosiasi di bawah meja,” tutup Sarjono.
Redaksi: Narasi ini menyoroti bahwa perdamaian administratif di tingkat desa tidak boleh meniadakan supremasi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara secara masif dan berulang. ( Red@@ Tim investigasi FP ) Bersambung ….
