Nganjuk,Frekwensipos.com.-10 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang terorganisir. Dalam operasi pada Selasa, 8 Juli 2025, polisi meringkus empat orang tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Saat ditangkap, FS kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS mengaku memperoleh barang tersebut dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.
Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lain, yaitu BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diduga sebagai pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan membongkar jaringan tersebut, serta kepada masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tegas AKBP Henri dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu jalur distribusi.
“MS mendapat pil dobel L dari BL, sementara BL mengaku mendapat pasokan sabu dari SR. Setiap penangkapan mengarah ke pelaku berikutnya dalam jaringan,” jelasnya.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, lima unit ponsel, tiga sepeda motor, serta alat isap sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.(DD).



