Polisi Trenggalek Tegaskan Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Pogalan

banner 468x60

Trenggalek,Frekwensipos.com.09 September 2025, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mencuat ke publik setelah LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) membeberkan temuan adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi.

banner 336x280

“Ketika ada laporan atau aduan, tetap kita tindaklanjuti secara prosedural dan profesional. Tidak ada tebang pilih, semua berdasarkan aturan hukum,” tegas AKP Eko.

Ia menjelaskan, setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka jika ditemukan bukti kuat.

“Silakan masyarakat melakukan pelaporan. Kalau memang memenuhi unsur, pastilah dilakukan penanganan. Penyidik tidak pernah menolak laporan, semuanya ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.

AKP Eko juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus, mengingat proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalani.

“Apapun yang terkait objek maupun subjek hukum harus benar-benar didasarkan pada fakta, bukan asumsi. Karena menyangkut nama baik individu maupun lembaga. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Jika terbukti benar adanya penyelewengan Dana BOS, maka pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Dengan sikap tegas aparat penegak hukum, masyarakat berharap kasus dugaan korupsi BOS di SMKN 1 Pogalan segera mendapat kepastian hukum, sehingga dana pendidikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan mutu pembelajaran.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *