Trenggalek, Frekwensipos.com.– Senin 21 Juli 2025, Dugaan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek memantik perhatian publik. Sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya indikasi praktik tidak transparan yang melibatkan oknum tertentu dalam proses seleksi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) turut menyuarakan keprihatinan. LSM tersebut mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan tengah merencanakan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen siswa baru.
SPMB sejatinya dirancang dengan sistem berbasis teknologi dan regulasi ketat demi menjamin keadilan serta mencegah manipulasi. Namun, dinamika yang terjadi justru menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan menoleransi pelanggaran, selama disertai laporan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika ada laporan atau aduan, tetap akan kita tindak lanjuti secara prosedural dan profesional,” ujar AKP Eko saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka Polres akan melakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Silakan masyarakat melakukan pelaporan. Kalau memang memenuhi unsur, pastilah dilakukan penanganan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Eko mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, seraya memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalani,” tutupnya.(DD).



