Bojonegoro,frekuensipos.com. Proyek pembangunan di Dusun Palangan, Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai oleh alokasi dana desa, kini menjadi sorotan publik. Indikasi penyelewengan anggaran yang terstruktur dan sistematis mengemuka setelah masyarakat dan awak media menemukan sejumlah kejanggalan fundamental, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek hingga penggunaan material yang patut dipertanyakan kualitasnya.
Pelanggaran Transparansi dan Dugaan Korupsi Terselubung
Pelaksanaan proyek ini secara terang-terangan mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik yang diamanatkan oleh regulasi. Ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Masyarakat sudah melek teknologi dan kritis. Pemerintah desa tidak bisa bermain-main dengan uang rakyat,” ujar seorang warga yang memilih anonimitasnya.
Masyarakat menuntut transparansi penuh, sebab informasi tersebut adalah hak konstitusional mereka untuk mengawasi penggunaan dana negara.
Disintegrasi Kualitas Material dan Potensi Kerugian Negara
Kejanggalan tidak berhenti pada aspek administrasi. Pantauan lapangan menunjukkan tumpukan material yang disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi. Batu putih, yang memiliki kualitas jauh di bawah batu andesit, digunakan sebagai material pondasi. Demikian pula pasir darat yang mutunya inferior dibandingkan pasir Bengawan atau Lumajang, menjadi material dominan.
“Kalau RAB-nya seperti ini, bagaimana mutu dan kualitas pekerjaannya? Jangan sampai asal jadi, karena ini menggunakan uang negara,” ungkap warga lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan implementasi di lapangan. Penggunaan material di bawah standar mengindikasikan potensi penggelembungan biaya (mark-up), yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan menghasilkan infrastruktur yang tidak awet.
Sikap Apatis Pejabat dan Respons Lengah Pemerintah Daerah
Respons pejabat desa dan birokrasi terkait justru menambah panjang daftar kekecewaan publik. Kepala Desa Besah, Abdul Rokhim, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi, mengabaikan pertanyaan awak media yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Sikap ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi informasi dari publik.
Meskipun mendapat respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kecamatan Kasiman, yang menyatakan akan melakukan tindak lanjut, masyarakat tetap skeptis. Pernyataan singkat dari Kepala Dinas PMD, Machmoeddin, dan Camat Kasiman, Novitasari, dinilai sebagai respons normatif yang belum menjamin penyelesaian masalah secara tuntas.
Situasi ini menyoroti lemahnya pengawasan dari tingkat atas terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan sekilas, tetapi juga audit investigasi komprehensif untuk membongkar tuntas praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Tanpa tindakan tegas, integritas penggunaan dana desa akan terus tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus. ( Why )