Eksploitasi Galian C di Desa Prangi Diduga Ilegal: Urgensi Penegakan Hukum di Tengah Kelumpuhan Pengawasan
BOJONEGORO .FREKWENSIPOS.COM – Fenomena degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas pengerukan tanah uruk, atau yang secara yuridis dikategorikan sebagai pertambangan batuan (Galian C), di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu polemik di tengah masyarakat. Meski telah menjadi atensi publik di media sosial, aktivitas ini disinyalir tetap berjalan…
