Kediri,Frekwensipos.com.21 Juni 2025 — Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah SMK swasta di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menyatakan keprihatinannya terhadap masih maraknya tindakan sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hukum dan termasuk tindakan maladministrasi. “Ijazah adalah hak siswa yang harus diberikan setelah mereka lulus, dan tidak bisa dijadikan alat tekan dengan alasan tunggakan biaya. Ini jelas melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan,” tegas Saiful.
Ia juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk berani melaporkan tindakan tersebut ke lembaga berwenang. “Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindak sekolah yang menahan ijazah. Kami mendorong pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.
LSM RATU berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa, 24 Juni 2025. Aksi ini akan melibatkan sekitar 100 orang peserta.
Koordinator lapangan aksi, Hendrik, menyampaikan bahwa aksi ini tidak hanya menuntut pengembalian ijazah siswa, tetapi juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di seluruh SMK swasta di Kabupaten Kediri. “Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS di SMK swasta sangat kami soroti. Ini rawan penyimpangan dan harus diaudit oleh lembaga yang berwenang,” ujar Hendrik.
Aksi damai ini bertujuan untuk mendesak pihak kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah, serta menelusuri aliran dana BOS untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.(DD).



