Nganjuk, Frekwensipos.com – 24 Juli 2025 — Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk mengungkap dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk senilai lebih dari Rp13 miliar selama dua tahun terakhir. Dugaan tersebut mencuat dalam audiensi terbuka yang digelar pada Senin (21/7) di Kantor Kominfo Nganjuk.
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.15 WIB itu, perwakilan LPRI diterima oleh Kepala Bidang Sarpras, Hari, bersama tim teknis, serta Fafan dari bidang Aptika yang hadir mewakili Kepala Dinas.
Anggaran Rp13 Miliar Dipertanyakan
Kominfo mengklaim bahwa realisasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp8,06 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp5 miliar merupakan bentuk efisiensi dari pagu awal sebesar Rp20 miliar. Efisiensi ini disebut sesuai arahan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, Ketua LPRI menegaskan bahwa isu utama bukan hanya efisiensi anggaran, melainkan minimnya transparansi dalam rincian penggunaan dana.
“Bukan soal Rp15 atau Rp20 miliar, tapi berapa unit perangkat yang dibeli, spesifikasinya bagaimana, dan ditempatkan di mana. Itu yang masyarakat ingin tahu,” tegas Ketua LPRI saat audiensi.
Beberapa pos anggaran yang dipertanyakan secara spesifik oleh LPRI antara lain:
Pembelian CCTV tahun 2024 senilai Rp75.000.000: Tidak dijelaskan jumlah unit dan bentuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Pembelian komputer tahun 2024 sebesar Rp657.355.240 dan tahun 2025 sebesar Rp1.305.417.045: Tidak dijelaskan spesifikasi teknis perangkat.
Belanja jasa iklan/reklame tahun 2024 sebesar Rp600.000.000 dan tahun 2025 sebesar Rp417.760.000.
Belanja alat rumah tandang tahun 2024 sebesar Rp854.265.000 dan tahun 2025 naik signifikan menjadi Rp1.775.090.000.
Pernyataan Berbeda Jadi Sorotan
Keanehan mencuat ketika Fafan menyebut dana Rp818 juta dipakai untuk program rumah tandang beserta perabotannya. Namun saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp, Fafan justru menyebut dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembelian CCTV.
“Apakah ini yang disebut keterbukaan informasi? Dari jawaban saja sudah menunjukkan ketidakjujuran. Ini sangat janggal dan bisa mengarah pada pelanggaran,” kata perwakilan LPRI.
Temuan Tambahan LPRI:
Rp395 juta untuk 36 unit laptop spek tinggi (HP, Acer Predator, Lenovo): Diperuntukkan desain grafis dan video rendering.
Rp296 juta untuk program Internet Gratis Kampung DIAL, tersebar di 20 desa dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Adapun 20 desa penerima manfaat Internet gratis meliputi: Tempelwetan, Sugihwaras, Sekarputih, Kuncir, Sendangbumen, Sidorejo, Mangundikaran, Kemaduh, Munung, Mlandangan, Mojoseto, Ngelawak, Bangsri, Nglundo, Kalinyar, Malangsari, Lestari, Ngadipiro, Lengkong, dan Talang.
LPRI Akan Bawa Tim Audit Independen
LPRI berencana menghadirkan tim ahli IT independen, termasuk dari penyedia jaringan internet, untuk melakukan audit teknis terhadap efektivitas dan kebermanfaatan barang yang dibeli menggunakan dana publik tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data pengadaan dan kenyataan di lapangan, maka hal ini dapat mengarah pada pelanggaran beberapa regulasi penting, antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Pasal 9 ayat (2): Informasi harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip: Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Tuntutan LPRI: Transparansi Total
LPRI mendesak agar seluruh proses pengadaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran oleh Dinas Kominfo dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mudah diakses publik.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka besar di laporan, tapi tidak merasakan manfaatnya di lapangan,” tutup Ketua LPRI.(DD).



