Nganjuk, Frekwensipos.com –23 Juli 2025,Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menyoroti keras dugaan ketidakterbukaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk terkait realisasi anggaran sebesar Rp8,06 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Temuan ini diungkap dalam audiensi terbuka yang digelar Senin (21/7), di Kantor Kominfo setempat.
Audiensi yang dimulai pukul 10.15 WIB itu diterima oleh Kabid Sarpras, Hari, bersama tim teknis, dan didampingi oleh perwakilan bidang Aptika, Fafan, yang hadir mewakili Kepala Dinas karena berhalangan.
Dalam paparannya, Kominfo mengklaim terjadi efisiensi signifikan dari pagu awal Rp20 miliar menjadi realisasi sekitar Rp8,06 miliar. Pemangkasan ini, menurut mereka, merujuk pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Namun Ketua LPRI menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar nominal, melainkan pada aspek transparansi dan kejelasan alokasi belanja.
“Bukan soal Rp15 atau Rp20 miliar, tapi berapa banyak perangkat yang dibeli, kualitasnya seperti apa, dan ditempatkan di mana saja. Itu yang publik ingin tahu,” tegas Ketua LPRI dalam audiensi.
Rincian Anggaran Dipertanyakan
Menurut keterangan Kabid Aptika, Fafan, dana sebesar Rp8 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan perangkat teknologi seperti CCTV, jaringan kabel, laptop, serta integrasi perangkat lunak. Semua pengadaan itu ditujukan mendukung program prioritas seperti “Rumah Tandang” dan layanan internet gratis desa.
Beberapa rincian pengeluaran antara lain:
Rp818 juta untuk pembelian perangkat CCTV.
Rp395 juta untuk 36 unit laptop spek tinggi (HP, Acer Predator, Lenovo) untuk keperluan desain grafis dan video rendering.
Rp296 juta untuk program Internet Gratis Kampung DIAL, dipasang di 20 desa penerima, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Tambahan pengadaan komputer senilai Rp104,37 juta dan Rp88,8 juta untuk kebutuhan internal seperti pusat data, keamanan siber, dan tim pengembang aplikasi.
Daftar desa penerima manfaat internet gratis meliputi: Tempelwetan, Sugihwaras, Sekarputih, Kuncir, Sendangbumen, Sidorejo, Mangundikaran, Kemaduh, Munung, Mlandangan, Mojoseto, Ngelawak, Bangsri, Nglundo, Kalinyar, Malangsari, Lestari, Ngadipiro, Lengkong, dan Talang.
LPRI Akan Libatkan Ahli IT untuk Audit Teknis
LPRI menyatakan akan menindaklanjuti audiensi ini dengan menghadirkan tim ahli IT independen, termasuk dari penyedia jaringan internet, untuk mengaudit secara teknis efektivitas dan kebermanfaatan perangkat yang telah dibeli Kominfo.
“Kami ingin memastikan apakah perangkat yang dibeli memang dibutuhkan, sesuai spesifikasi, dan tidak sekadar formalitas laporan saja,” ujar Ketua LPRI.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan manfaat di lapangan, maka bisa terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1) dan (2).
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama pada prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
LPRI mendesak agar seluruh proses pengadaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran oleh Kominfo dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mudah diakses publik. Hal ini penting untuk mencegah dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka besar di laporan, tapi tidak merasakan manfaatnya di lapangan,” tutup Ketua LPRI.
(Dendy – Frekwensipos.com)



