Ngawi, FrekwensiPos.Com – Dusun Genengan desa Bringin tengah menjadi sorotan menyusul realisasi konversi tanah eigendom milik desa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Keputusan ini diambil oleh Kepala Desa Bringin, Puji Rahayu, yang mengklaim adanya penolakan dari warga terhadap aktivitas galian C di kawasan tersebut.
Melalui pesan singkat Watshap , Puji Rahayu menjelaskan , karena adanya galian di lokasi tanah Eigendom sementara waktu lalu , masyarakat sekitar menolak jika kembali adanya galian C diwilayah dusunnya dikuatkan dengan menandatangani surat penolakan yang ditandatangani bersama.
Namun, pernyataan Kepala Desa tersebut menuai sejumlah pertanyaan. Salah satu tokoh muda di Dusun Genengan, PR, meragukan klaim adanya penolakan secara serentak dari warga. PR juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik rencana konversi tanah tersebut.
“Pengajuan sertifikat itu tidak bisa dilakukan karena tekanan siapapun. Itu hanya alibi Kepala Desa saja,” tegas PR.
Senada dengan PR, GR, tokoh masyarakat lainnya, juga menyatakan bahwa perubahan status tanah ini perlu dikaji lebih mendalam. GR mengakui adanya dampak positif dari aktivitas tambang di masa lalu, seperti perbaikan infrastruktur jalan. Namun, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Sebagai tokoh masyarakat, saya merasakan adanya perubahan kehidupan di masyarakat Dusun Genengan semenjak ditambang. Namun, kita perlu memastikan bahwa aktivitas tambang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar GR.
Hingga saat ini, Kepala Desa Bringin masih enggan memberikan salinan surat penolakan dari warga yang menjadi dasar pengambilan keputusannya. Hal ini semakin memicu pertanyaan mengenai transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah desa. ( BB.RED@ )



