Kepala Desa Gudo Diduga Halangi kinerja pers untuk Akses Informasi Publik: LPRI Kecam Keras, Pemkab Jombang Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

Jombang, Frekwensipos.com — Jum’at 11 Desember 2025.
Dugaan praktik penghalangan informasi publik kembali mencuat di Jombang. Pemerintah Desa Gudo, Kecamatan Gudo, dinilai melakukan tindakan tidak kooperatif dan menghambat upaya klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2020–2024. Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), Joko Siswanto, mengecam keras sikap Kepala Desa Gudo yang dianggap menutup-nutupi informasi dan mempersulit akses publik.

Menurut Joko, upaya pihaknya untuk meminta klarifikasi mengenai anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat justru diputar-putar dengan dalih birokrasi yang tidak memiliki dasar hukum. Kepala desa, kata Joko, meminta agar LPRI terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke Kecamatan Gudo, DPMPD Jombang, hingga Inspektorat Kabupaten Jombang, suatu pola yang dinilai sebagai bentuk pengaburan dan upaya mengulur waktu.

banner 336x280

“Ini preseden buruk. Kepala Desa Gudo tampak tidak memahami makna pejabat publik. Tindakannya bukan sekadar tidak kooperatif, tetapi sudah masuk kategori menghalangi hak informasi masyarakat,” tegas Joko Siswanto.

Saat Lembaga LPRI melanjutkan klarifikasi ke Kantor Kecamatan Gudo, Camat tidak berada di tempat. Joko hanya ditemui Sekretaris Camat, yang beralasan bahwa Kepala Desa Gudo “baru pulang dari rumah sakit” dan memiliki temperamen tertentu. Joko menilai alasan tersebut tidak berhubungan dengan kewajiban pelayanan informasi publik.

LPRI menegaskan bahwa keterbukaan informasi melekat pada institusi, bukan pada kondisi personal pejabat.

LPRI menyebut tindakan Pemerintah Desa Gudo berpotensi melanggar sejumlah aturan penting:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 4 ayat (1): Masyarakat berhak memperoleh informasi publik.

Pasal 22 ayat (7): Badan publik dilarang mempersulit atau membuat berbelit-belit pelayanan informasi.

Pasal 52: Setiap pejabat publik yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Pasal 4 ayat (3): Tidak ada pihak yang boleh menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

3. UU Desa & Permendagri No. 20 Tahun 2018

Kepala desa wajib membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dengan sederet ketentuan tersebut, tindakan Pemerintah Desa Gudo tidak dapat dianggap sebagai kesalahan prosedur biasa, melainkan dugaan pelanggaran serius yang mencederai prinsip transparansi publik.

Melihat pola penghalangan informasi yang dinilai sistematis, LPRI menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengambil tindakan:

1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola informasi publik Desa Gudo.

2. Memberikan pembinaan dan teguran tegas kepada Kepala Desa Gudo terkait pelanggaran UU KIP.

3. Mengawasi potensi penyembunyian dokumen publik, terutama terkait Dana Desa 2020–2024.

“Jika pola ini dibiarkan, publik dipaksa hidup dalam kegelapan informasi. Desa seharusnya menjadi garda transparansi, bukan benteng alasan,” tutup Joko Siswanto.(Dendy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *