Kandang Peternakan Ilegal di Kawasan KP2B Kertosono Berpotensi Pidana, Pemilik Akui Tanpa Izin

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com — Sabtu, 24 Januari 2026, Dugaan pelanggaran hukum serius mencuat dari Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sejumlah kandang peternakan ayam dan bebek yang beroperasi di kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) diduga kuat tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kandang ayam milik UD DJOYO BANDJAR BERSAUDARA yang dikelola Toyo serta kandang bebek milik Yuke—yang disebut bekerja sama dengan PT Putra Rima Mandiri asal Kabupaten Kediri—secara terbuka diakui beroperasi tanpa izin pendirian dan operasional.

banner 336x280

Pelanggaran Tata Ruang Berpotensi Sanksi Pidana:
Keberadaan usaha peternakan tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW, khususnya:

Pasal 24 ayat (2)
Kecamatan Kertosono ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang wajib dilindungi dari alih fungsi lahan non-pertanian.

Lebih jauh, aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni:

Pasal 61 huruf a
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 69 ayat (1)
Pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 70 ayat (1)
Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai RTRW dan menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Operasi Tanpa Izin: Ancaman Pidana Perizinan dan Lingkungan
Selain tata ruang, usaha peternakan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan berusaha dan lingkungan hidup, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1)
Setiap usaha yang wajib memiliki izin lingkungan, dilarang beroperasi tanpa izin tersebut.

Pasal 109
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunannya
Setiap usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko, termasuk KKPR dan Persetujuan Lingkungan.

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha dinilai ilegal dan dapat dikenai penghentian kegiatan hingga sanksi pidana.

Dampak Lingkungan: Bau Menyengat dan Gangguan Pernapasan Warga Desa Kudu mengaku terdampak langsung oleh aktivitas kandang, terutama bau menyengat kotoran ayam dan bebek yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Kondisi ini memicu aksi protes warga yang menuntut penutupan kandang dan penegakan hukum.

Aksi tersebut dihadiri oleh supervisor kandang serta Yuke selaku pemilik kandang bebek. Warga mendesak agar pemilik usaha bertanggung jawab secara hukum dan terbuka di hadapan masyarakat.

Ketua LPRI, Joko Siswanto, melakukan pengecekan langsung pada Sabtu (24/1/2026) pukul 11.45 WIB. Hasilnya, kandang ayam milik Toyo masih beroperasi aktif dengan populasi sekitar 3.000 ekor ayam petelur, meski izin dinyatakan mati.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kandang tanpa izin berdiri di kawasan pertanian dan menimbulkan dampak lingkungan. Unsur pidana sudah terpenuhi. Jika dibiarkan, ini preseden buruk penegakan hukum di Nganjuk,” tegas Joko.

Ujian Penegakan Hukum Pemkab Nganjuk,Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan aparat penegak hukum.
Kegiatan peternakan dihentikan sementara (penyegelan)
Dilakukan penyelidikan pidana atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan

Pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Kertosono, DPMPTSP, maupun dinas teknis terkait legalitas kandang dan kerja sama dengan PT Putra Rima Mandiri.(Dendy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *