Blora, frekwensi pos com // Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Kantor Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang warga, berinisial H, mengeluhkan adanya permintaan uang administrasi sebesar Rp30.000 saat mengurus izin hiburan pada Senin, 10 Maret 2025.
Menurut H, permintaan tersebut dilakukan oleh seorang anak magang di kantor kecamatan. Ia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak pernah ada pungutan untuk pengurusan izin serupa. “Bukan masalah uangnya, tapi kenapa tidak ada sosialisasi jika ada peraturan baru?” ujarnya.
Camat Kradenan, Tarkun, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pungutan dilakukan oleh anak magang dan merupakan kejadian pertama kali. “Setelah mendapat laporan, kami langsung meminta uang tersebut dikembalikan,” kata Tarkun.
Camat Tarkun juga telah memanggil staf pelayanan dan anak magang yang bersangkutan. Mereka kemudian mendatangi kediaman H bersama Kepala Desa Mendenrejo untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengembalikan uang Rp30.000.
H menerima permintaan maaf tersebut dan menganggap masalah ini telah selesai. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial. “Saya berharap kejadian ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan pelayanan di Kantor Kecamatan Kradenan,” tuturnya. ( Ed.Ad )



