NGAWI .FREKWENSIPOS.COM – Praktik dugaan pemaksaan distribusi pupuk organik granul yang mencekik leher petani di Kabupaten Ngawi akhirnya berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat Jawa Timur Anti-Korupsi (LSM JAK) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi perdagangan pupuk nasional, Kamis (12/01/26).
Laporan dengan nomor surat 089/Kejari/JAK/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Yosepha Harois Vidhalia Tanamas, S.H., selaku Ketua Seksi Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik LSM JAK. Berkas laporan diterima melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Ngawi dengan bukti tanda terima resmi.
Dugaan Pemaksaan dalam Paket Subsidi (Tying Agreement)
Dalam keterangannya, Yosepha Harois menegaskan adanya indikasi kuat praktik “Tying Agreement” atau perjanjian mengikat yang bersifat memaksa. Petani disinyalir diwajibkan membeli pupuk granul sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non) untuk mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea, Phonska, dan ZA.
“Mewajibkan petani membeli pupuk granul sebagai ‘tiket’ untuk menebus pupuk subsidi adalah tindakan yang extra-legal atau tidak memiliki landasan hukum. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap hak-hak ekonomi petani yang dilindungi undang-undang,” tegas Yosepha.
Secara kalkulasi ekonomi, kebijakan “terselubung” ini memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp240.000 per hektar setiap musim tanam, atau mencapai Rp720.000 hingga Rp750.000 per tahun. Namun ironisnya, pupuk tersebut justru menjadi limbah karena memicu pertumbuhan gulma secara masif, sehingga hanya berakhir menumpuk di pematang sawah.
Pelanggaran Rigid Terhadap Regulasi SNI
Lebih jauh, LSM JAK menyoroti aspek legalitas produk. Pupuk granul yang diedarkan tersebut diduga kuat tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertentangan dengan instrumen hukum yang bersifat mandatori (wajib), yakni:
Permenperin No. 73 Tahun 2024
Permenperin No. 11 Tahun 2025
“Secara normatif, pupuk yang tidak memenuhi standar mutu SNI dilarang keras untuk diproduksi, diedarkan, apalagi dipaksakan penjualannya di wilayah kedaulatan Indonesia. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional,” tambah Yosepha.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Respon Dinas
LSM JAK mendesak Kejaksaan Negeri Ngawi untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi beserta jajarannya, termasuk pihak produsen yang terlibat dalam rantai pasok ini. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara atau praktik gratifikasi di balik pengadaan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, saat dikonfirmasi via telepon, bersikap defensif. Ia menampik adanya unsur paksaan dalam distribusi tersebut.
“Silakan dilaporkan. Kami tidak mewajibkan, sifatnya sukarela. Memang ada variasi kualitas di lapangan antara yang bagus dan buruk, yang kemudian merusak citra produk lainnya. Nanti biarlah proses hukum yang membuktikan. Saya saat ini masih ada agenda di Jakarta,” ujar Supardi singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Ngawi, menunggu langkah progresif dari Korps Adhyaksa untuk membongkar kotak pandora tata kelola pupuk di wilayah tersebut agar tercipta kepastian hukum bagi kaum tani.Red.Tim
