NGAWI, FrekwensiPos.Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan National Strategic Project (Proyek Strategis Nasional) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini tengah menghadapi anomali implementasi yang serius di wilayah Kabupaten Ngawi.
Sejatinya, program ini dirancang sebagai instrumen intervensi negara untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan indeks pembangunan manusia. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi degradasi standar nutrisi yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Anomali Anggaran dan Komposisi Menu
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Slumbung, Kecamatan Padas—yang membawahi enam desa strategis (Padas, Munggut, Tungkul Rejo, Tambakromo, Bendo, dan Banjaransari)—kini menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan menemukan bukti otentik mengenai asupan yang diberikan kepada siswa PAUD, SDN, serta ibu hamil di Posyandu, yang jauh dari prinsip Gizi Seimbang Berbasis Standar Nasional.
Menu yang teridentifikasi hanya berupa:
Satu buah roti (bakpao)
Dua butir bakso (pentol)
Satu buah tahu
Satu buah pisang
Komposisi ini dinilai sangat kontradiktif dengan alokasi anggaran negara yang diproyeksikan berkisar antara Rp8.500 hingga Rp10.000 per porsi dari estimasi total plafon Rp15.000. Muncul pertanyaan retoris mengenai ke mana sisa margin anggaran tersebut mengalir jika kualitas komoditas yang diberikan hanya mencapai nilai ekonomis rendah.
Dugaan Korupsi Sistemis dan Hegemoni Elit
Para pengamat kebijakan publik dan pemerhati hukum di Ngawi mensinyalir adanya “Conflict of Interest” (Konflik Kepentingan) yang kental. Hal ini disebabkan pengelolaan SPPG dan program MBG di Ngawi diduga kuat didominasi oleh jejaring elit politik lokal dan oknum institusi tertentu.
Secara yuridis, tindakan memanipulasi kualitas bantuan sosial atau program pemenuhan gizi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, terutama terkait kerugian keuangan negara melalui Mark-up anggaran atau Substandard Delivery (pengiriman barang di bawah standar).
“Ada tendensi kuat bahwa program mulia ini telah terkooptasi oleh kepentingan sempit sekelompok orang. Jika tidak segera dilakukan audit investigatif oleh BPK atau aparat penegak hukum, maka program ini hanya akan menjadi ajang Korupsi Terkondisikan secara Sistematis yang justru mengorbankan hak konstitusional anak-anak dan ibu hamil atas gizi yang layak,” ungkap salah satu sumber kepada FrekwensiPos.
Desakan Evaluasi Total
Masyarakat dan pemerhati sosial kini mendesak adanya pembenahan fundamental dalam struktur manajerial program MBG di Kabupaten Ngawi. Tuntutan agar program ini diawasi secara ketat oleh lembaga independen atau bahkan dievaluasi total mulai menggema, guna mencegah program prioritas Presiden ini menjadi sekadar instrumen pengayaan diri bagi segelintir elit di daerah.Tim investigasi FP
