Diduga Tipu Berkedok Investasi Rp250 Juta, Warga Drenges Lapor ke Polres Nganjuk, LPRI DPC Nganjuk Kawal Proses Hukum

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com — Selasa, 28 Oktober 2024.
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kali ini menimpa warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, bernama Yumailis, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan bernama Elin Herlina dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.

Perkara ini kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, dengan pendampingan langsung dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Kabupaten Nganjuk.

banner 336x280

Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa tersebut bermula sekitar Februari 2023, ketika Elin Herlina menawarkan sebuah investasi yang disebut-sebut akan memberikan keuntungan besar. Awalnya, Elin meminjam sejumlah uang secara pribadi tanpa perjanjian resmi, hanya menggunakan catatan biasa. Namun seiring waktu, jumlah uang yang diserahkan korban terus bertambah hingga mencapai Rp250 juta.

“Awalnya cuma pinjam 10 juta, lalu berlanjut sampai ratusan juta. Tapi setelah uang terkumpul, dia (Elin) tidak mau mengembalikan dan justru bersikap arogan,” ujar Yumailis kepada tim LPRI saat proses klarifikasi.

Setelah hampir dua tahun tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke LPRI DPC Kabupaten Nganjuk. Ketua LPRI bersama tim kemudian melakukan verifikasi dan mediasi sebanyak tiga kali, namun Elin Herlina tetap menolak mengembalikan uang korban. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, Elin sempat mengeluarkan perkataan tidak sopan dan menyebut bahwa “LSM hanya tukang tagih dan kebal hukum”.

Ketua LPRI DPC Nganjuk, yang turut mendampingi korban, menyatakan bahwa lembaganya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif namun gagal karena tidak adanya niat baik dari pihak terlapor.

“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi. Karena tidak ada titik temu, kami putuskan untuk mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Nganjuk agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Laporan pun resmi diterima oleh Unit Reskrim Polres Nganjuk, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal.

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Elin Herlina dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nganjuk, mengingat modus serupa marak terjadi dengan dalih investasi, pinjaman pribadi, hingga arisan online. LPRI Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas maupun bukti perjanjian tertulis yang sah.(Dendy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *