Diduga Pungli di SMA Negeri 1 Purwoasri, Wali Murid Keluhkan Biaya Pendidikan Selangit

banner 468x60

Kediri, Frekwensipos.com — Selasa, 09 September 2025.
Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di SMA Negeri 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran dengan nominal tinggi yang dibebankan pihak sekolah melalui komite, sehingga menimbulkan keresahan dan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum.

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengaku, anaknya diwajibkan membayar Rp1.200.000 untuk biaya kenaikan kelas XI.

banner 336x280

“Di situasi sulit mencari uang, sekolah justru membebani dengan pungutan besar. Bahkan saat masuk pertama, kami harus menyiapkan uang Rp3.500.000 untuk seragam dan uang gedung,” keluhnya kepada media ini, Senin (08/09/2025).

Komite sekolah diduga dijadikan “tameng” oleh pihak sekolah untuk menarik pungutan yang nominalnya sudah ditentukan. Padahal, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya. Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan jumlah yang ditetapkan.

Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 menegaskan bahwa satuan pendidikan yang menerima dana BOS dilarang memungut biaya operasional dari peserta didik. Dengan adanya pungutan Rp1,2 juta hingga Rp3,5 juta, jelas bertentangan dengan ketentuan ini.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam pendidikan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Pasal 368 KUHP: Pungutan yang dilakukan dengan cara memaksa dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Selain itu, praktik pungli juga melanggar Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Dampak yang Dirasakan

Beban finansial keluarga: Wali murid menanggung biaya besar di luar ketentuan.

Dampak psikologis: Siswa merasa tertekan, orang tua kecewa dan marah.

Citra pendidikan tercoreng: Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan menurun.

Kerugian negara: Dana BOS yang seharusnya mencukupi kebutuhan operasional diduga tidak transparan dan rawan diselewengkan.

Pihak Sekolah Bungkam

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala SMA Negeri 1 Purwoasri Misbahul Ibad belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk bertemu langsung pun belum membuahkan hasil, seakan pihak sekolah menghindar dari persoalan ini.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *