Bobrok! Kantor Desa Rowoharjo Diduga Sering Mangkir Saat Jam Kerja, Warga Terbengkalai – LPRI Ancam Laporkan ke Ombudsman

banner 468x60

Nganjuk, Frekwensipos.com — Sabtu, 17 Mei 2025, Pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, semakin menuai keresahan. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk melayangkan kritik tajam setelah mendapati Kantor Desa Rowoharjo dalam kondisi kosong saat jam kerja pada Kamis (15/5/25) pukul 11.00 WIB.

 

banner 336x280

Kehadiran tim LPRI di kantor desa sebetulnya dalam rangka klarifikasi dan mediasi sengketa tanah milik warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun ironisnya, kantor desa dalam keadaan terkunci tanpa satu pun perangkat yang hadir, meski pertemuan telah dijadwalkan secara resmi.

 

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap kewajiban negara dalam melayani rakyat. Aparat desa telah melecehkan tugasnya,” tegas Ketua LPRI Joko Siswanto di lokasi.

 

Kesaksian warga sekitar memperkuat dugaan pelanggaran. Seorang warga menyebut, sekitar pukul 10.37 WIB, semua pegawai sudah meninggalkan kantor. “Wong deso podo ngetan kabeh,” ungkapnya dalam bahasa Jawa yang berarti “orang-orang desa pergi semua ke arah timur,” menandakan kepergian tanpa tanggung jawab.

 

LPRI menegaskan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Mereka mencatat bahwa Kantor Desa Rowoharjo sudah berulang kali tutup di luar jam kerja resmi.

 

Hal ini dianggap melanggar secara terang-terangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Jika pemerintah desa terus membandel, kami akan melaporkannya ke Ombudsman RI dan mendorong sanksi administratif. Ini bentuk pembiaran sistemik,” ujar Joko Siswanto.

 

Menurut LPRI, pelayanan publik adalah ujung tombak kehadiran negara. Ketika kantor desa kosong dan rakyat dibiarkan tanpa arah, maka telah terjadi kekosongan kepemimpinan dan pengabaian tanggung jawab.

 

“Jika desa tak bisa diandalkan, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu? Ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Jangan tunggu amarah warga meledak,” tutup pernyataan resmi LPRI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Rowoharjo belum memberikan keterangan terkait kekosongan kantor saat jam kerja. (DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *