Aparatur Penegak Hukum Dinilai Kurang Komprehensif, Orang Tua Korban Perundungan di Blora Pertanyakan Integritas Berkas Perkara

BLORA .FREKWENSIPOS.COM – Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang pelajar berinisial SFM di Kabupaten Blora menuai kritik tajam. Orang tua korban menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja penyidik yang dinilai tidak akomodatif terhadap fakta-fakta hukum dan bukti medikolegal yang telah diserahkan.

 

Kronologi dan Upaya Hukum Pelapor

Perkara ini teregistrasi pasca pelaporan resmi di SPKT Polsek Jepon pada 14 November 2025. Sebagai bentuk pemenuhan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, pihak pelapor telah menyerahkan dua dokumen medis krusial:

 

Hasil pemeriksaan awal dari RS PKU Muhammadiyah Blora.

 

Hasil pemeriksaan lanjutan (second opinion) dari RSUD Dr. R. Soetijono Blora yang mengonfirmasi dampak fisik jangka panjang pada korban.

 

Kedua dokumen tersebut diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Jepon guna memperkuat delik aduan dan memberikan gambaran utuh mengenai visum et repertum serta kondisi objektif korban.

 

Kejanggalan dalam Berkas Perkara (P21)

Kekecewaan mencuat saat perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Orang tua korban menemukan indikasi maladministrasi penyidikan, di mana hasil pemeriksaan dari RSUD Dr. R. Soetijono Blora diduga tidak diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

“Kami menemukan diskrepansi yang signifikan. Bukti medis dari RSUD Blora yang seharusnya menjadi instrumen pembuktian krusial justru tereduksi dan tidak tercantum dalam berkas perkara. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan,” ujar orang tua korban.

 

Selain persoalan bukti fisik, pelapor juga menyoroti lemahnya konstruksi hukum terkait rincian kerugian, baik secara materiil maupun immateriil (kerugian moril dan psikologis), yang tidak terelaborasi secara mendalam dalam laporan kepolisian.

 

Desakan Transparansi dan Keadilan Restoratif

Kasus perundungan di Blora belakangan ini kerap menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan penanganan perkara ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di mata hukum.

 

Pihak keluarga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh alat bukti dipertimbangkan secara komprehensif dan objektif. Hal ini krusial demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

 

Hal ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar senantiasa menjaga perilaku anak. Setiap tindakan yang merugikan orang lain memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan harus ditangani dengan integritas tinggi oleh aparatur negara. ( WHY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *