LPRI Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan ( TKD) Tanah Kas Desa Kudu ke Kejaksaan Negeri Nganjuk

banner 468x60

UPDATE BREAKING NEWS

Nganjuk, Frekwensipos.com.-– Senin 19 Januari 2026, Perkembangan terbaru kasus dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) seluas ±2 hektare milik Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, memasuki babak hukum. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk jam 9:30 WIB. secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

banner 336x280

Langkah hukum ini diambil setelah pemberitaan investigatif Frekwensipos.com. pada 12 Januari 2026 beredar luas di publik dan memicu perhatian masyarakat serta pemerintah daerah. Ketua LPRI DPC Nganjuk, Joko Siswanto, datang langsung ke Kejari Nganjuk untuk menyerahkan data, dokumen, dan bukti awal yang menguatkan dugaan penggelapan aset desa/negara.

Menurut Joko, laporan tersebut bertujuan agar Kejaksaan Negeri Nganjuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dua mantan Kepala Desa Kudu dan pihak penerima manfaat, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejaksaan bertindak cepat dan tegas. Ini menyangkut aset negara dan hak masyarakat Desa Kudu,” tegas Joko.

LPRI menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi, mengingat tidak adanya dokumen tukar guling, nihilnya arsip desa, serta pengakuan bahwa tanah pengganti tidak pernah menjadi aset sah desa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan mempelajari serta menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penggelapan Tanah Kas Desa Kudu ini terus menjadi sorotan publik dan dipandang sebagai ujian komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan aset desa di Kabupaten Nganjuk.(Dendy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *