Jombang, Frekwensipos.com — Rabu, 03 Desember 2025, Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) kembali menyeruak di Kabupaten Jombang. Sorotan publik kini tertuju pada Desa Sembung, Kecamatan Perak, setelah Kepala Desa Sembung diduga kuat menghindari konfirmasi, memblokir nomor wartawan, serta mempersulit akses informasi bagi media dan Lembaga LPRI.
Insiden ini mengundang kecurigaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, terutama terkait realisasi program sejak tahun 2020 hingga 2024.
Upaya konfirmasi awal melalui WhatsApp yang dilakukan awak media justru berujung pemblokiran nomor oleh Kepala Desa. Saat tim redaksi mendatangi kantor desa, hanya Sekdes dan Kaur Perencanaan yang ditemui — itupun tanpa kehadiran TPK, bendahara, maupun perangkat lain yang berwenang memberikan penjelasan.
Beberapa perangkat bahkan menyatakan tidak mengetahui data anggaran secara jelas, hingga menambah panjang daftar kejanggalan.
Dana Reward Rp 139 Juta Tahun 2023 Tidak Jelas Peruntukannya
Dana reward tahun 2023 sebesar Rp 139.464.000 diduga tidak memiliki pelaporan penggunaan yang transparan.
Kepala Desa saat ditemui secara singkat hanya memberikan keterangan sepihak: dana digunakan untuk pengeboran tiga titik irigasi sawah dengan biaya Rp 42 juta, sedangkan sisanya disebut “untuk tambahan pembangunan lain” tanpa rincian, tanpa volume, dan tanpa dokumentasi.
Indikasi Proyek Gelap: Laporan Tidak Dipajang, Dokumentasi Minim
Sumber internal desa menyebut beberapa kejanggalan antara lain:
Tidak adanya laporan penggunaan Dana Desa yang wajib ditempel secara berkala.
Minimnya dokumentasi fisik pembangunan.
Warga tidak mengetahui volume pekerjaan, nilai anggaran, maupun pelaksana kegiatan.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa Pemerintah Desa Sembung secara sengaja membatasi akses informasi publik, meskipun Dana Desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dugaan Menghalangi Kerja Jurnalistik & Melanggar UU KIP
Sikap Kepala Desa yang menutup diri dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja pers dan menutup akses informasi publik. Terdapat dugaan pelanggaran terhadap beberapa payung hukum:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3):
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):
Menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Tindakan memblokir kontak media, menolak klarifikasi, atau menghindar dapat memenuhi unsur “menghalangi atau menghambat tugas pers”.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala.
Pasal 52:
Pejabat publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.
Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban hukum, bukan pilihan, untuk membuka informasi anggaran.
3. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
Apabila ditemukan:
Pekerjaan fiktif
Markup anggaran
Laporan dimanipulasi
Realisasi tidak sesuai RAB
maka dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman:
4–20 tahun penjara
Denda hingga Rp 1 miliar
Salah satu aktivis Joko Siswanto Ketua Lembaga LPRI menegaskan:
“Menghindar dari media dan Lembaga bukan sikap pejabat publik yang normal. Kalau semua jelas dan bersih, kenapa takut buka data? Sikap tertutup seperti ini justru menguatkan dugaan bahwa ada hal yang patut dicurigai.”
Menurutnya, Dana Desa harus dikelola transparan, bukan menjadi ruang gelap untuk oknum pemerintah desa.
Melihat eskalasi dugaan pelanggaran, sejumlah tokoh masyarakat serta Lembaga LPRI meminta Inspektorat Jombang, Kejaksaan Negeri, dan Polres Jombang segera melakukan:
Audit fisik lapangan
Pemeriksaan LPJ dan SPJ
Penelusuran alur anggaran
Pemanggilan pihak terkait
Verifikasi penggunaan dana reward
Langkah ini penting untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan, kelalaian, atau unsur pidana.
Tim redaksi Frekwensipos.com berkomitmen terus mengawal dan menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa Sembung hingga tuntas. Investigasi lanjutan akan dipublikasikan setelah data dan temuan tambahan dikonfirmasi. (Dendy)



