NGAWI, FrekwensiPos.Com – Dalam rangka menopang akselerasi tata kelola pemerintahan desa yang kredibel dan akuntabel, Pemerintah Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, secara transparan membuka kesempatan kepada seluruh warga desa dan non-warga desa untuk mengikuti seleksi pengisian perangkat desa guna mengisi dua formasi jabatan yang lowong. Proses seleksi telah tuntas dilaksanakan melalui uji kompetensi.
Landasan Hukum dan Transparansi Proses
Kepala Desa Dumplengan, Suwarno, menegaskan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa ini merupakan mandat konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai kepala desa, sesuai regulasi yang ada, saya diwajibkan mengadakan pengisian perangkat desa yang kosong sebagai wujud maksimasi pelayanan publik di tingkat desa dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga Dumplengan maupun warga di luar Desa Dumplengan yang memenuhi kualifikasi,” ujar Suwarno dalam keterangan terpisah.
Dalam upaya menjaga objektivitas dan independensi proses, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat telah menetapkan kepanitiaan.
“Untuk pengisian kekosongan dua formasi ini, kami bersama BPD dan tokoh masyarakat telah menetapkan ketua panitia. Selanjutnya, Pemerintah Desa hanya menjalankan fungsi monitoring terhadap setiap tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia,” tambahnya. Panitia dipimpin oleh Sumarno yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Jurug.

Hasil Uji Kompetensi dan Mekanisme Sanggah
Uji kompetensi seleksi perangkat Desa Dumplengan yang meliputi formasi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Dusun (Kasun) Singget telah diselenggarakan pada hari Sabtu, 8 November 2025, di SMK Muhammadiyah Ngawi.
Hasil ujian langsung diumumkan kepada para peserta di bawah pengawasan ketat dari instansi terkait, menjamin prinsip transparansi dan validitas data.
Formasi Jabatan Nama Peserta Terbaik Alamat Domisili Jumlah Peserta Hadir Nilai Tertinggi Keterangan
Kasun Singget HENDRA PURNAMA SINGGET 14 93 (Nilai Ujian) –
Kaur Perencanaan ALFI ZHAHRI KARANGJATI 16 92 (CAT) dan 55 (Praktik Komputer) Nilai CAT (Ujian Tulis Berbasis Komputer)
Panitia memberikan waktu kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengajukan masa sanggah jika terdapat keberatan terhadap hasil ujian. Hal ini sesuai dengan protokol administrasi untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi dan proses berjalan sesuai koridor hukum/aturan.
Kegiatan asesmen kompetensi ini disaksikan oleh jajaran Polsek dan Koramil Pitu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, staf Muspika Pitu, serta perwakilan BPD dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), di bawah sorotan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di-Kabupaten Ngawi. Kehadiran berbagai unsur ini memperkuat aspek pengawasan eksternal dan legitimasi dari seluruh tahapan seleksi. ( Red** )



