Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jepon–Bogorejo Tuai Sorotan

banner 468x60

Blora, frekwensi pos com Proyek peningkatan Jalan Jepon–Bogorejo hingga perbatasan Kabupaten Tuban, yang dikerjakan oleh *PT. Bumi Sarana Makmur* dengan nilai kontrak mencapai *Rp 19,599 miliar*, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut diduga menggunakan *BBM bersubsidi*.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat sedang beroperasi di titik pekerjaan. Namun, berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahan bakar yang digunakan oleh alat berat tersebut berasal dari *BBM subsidi jenis solar*, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan sektor tertentu.

banner 336x280

“bila mana , alat berat itu ngisinya dari solar subsidi. Kadang diisi dari jerigen yang dibawa sendiri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketika awak media kami berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lokasi, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.akan sebaliknya salah satu warga juga yang tidak tak mau di sebutkan namanya terkesan memberikan penawaran buat beli bensin kepada awak media kami .Beberapa pekerja di lapangan juga memilih diam ketika ditanya mengenai asal usul bahan bakar alat berat yang mereka gunakan.

Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini merupakan proyek *peningkatan jalan sepanjang 4,88 kilometer*, dengan waktu pelaksanaan selama *83 hari kalender*, dimulai *10 Oktober 2025* dan dijadwalkan selesai *31 Desember 2025*. Proyek ini berada di bawah *Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).*

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam proyek pemerintah ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial atau proyek bernilai miliaran rupiah termasuk dalam kategori *penyalahgunaan subsidi* yang dapat dikenai sanksi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait atas temuan tersebut.AGS.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *