Kediri, Frekwensipos.com — Minggu, 2 November 2025, Maraknya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri menuai sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat. Aliansi Kediri Raya (AKR) yang terdiri dari sejumlah LSM dan media lokal resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Kediri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas masih beroperasinya tambang-tambang yang diduga ilegal dan belum tersentuh penegakan hukum.
Dalam surat bernomor 046/AKR-KDR/XI/2025, Aliansi Kediri Raya menyoroti banyaknya aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa wilayah Kediri yang dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, hingga ancaman longsor di sekitar area tambang menjadi perhatian utama.
Perwakilan AKR, Siti Isminah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Kami meminta seluruh tambang ilegal di Kediri segera ditutup. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang Wahyudi, yang juga tergabung dalam aliansi tersebut, menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polres Kediri menegakkan hukum secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Jangan sampai ada oknum yang dilindungi, sementara yang lain ditindak. Semua tambang tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin dan pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan larangan serta sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Audiensi antara Aliansi Kediri Raya dan Polres Kediri dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.00 WIB di Mapolres Kediri. AKR berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dalam menertibkan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.(Frekwensipos.com / Dendy)



