Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Tirak , Eksaminasi Hukum Atas Dugaan Maladministrasi dan Intervensi Politik Seleksi Perangkat Desa

banner 468x60

NGAWI .FREKWENSIPOS.COM – Suasana di Kantor Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan,Kab.Ngawi memanas pada Sabtu (1/11/2025), menjadi titik fokus aktivitas litigasi pro-bono setelah puluhan warga yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Tirak (AMT) menggelar konferensi pers yang difasilitasi oleh tim advokat yurisprudensial, Ali Muqorrobin S.H & Partners.

Kedatangan tim penasihat hukum ini dari Jawa Tengah merupakan respons konkret terhadap eksaserbasi kontroversi mengenai dugaan penyimpangan hukum prosedural dalam proses seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di wilayah tersebut.

banner 336x280

Inti dari disrupsi sosial-hukum ini adalah terpilihnya Rizky Sepahadin sebagai kandidat dengan perolehan nilai tertinggi, mencapai skor 90 untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes). Sorotan publik dan skeptisisme intelektual mencuat tajam karena Rizky merupakan putra dari Kepala Desa setempat dan Politisi Gaek partai Golkar dan mantan anggota dewan. ( DPRD Kab Ngawi )

Anomali kualifikasi ini diperparah oleh rumor yang marak ditengah masyarakat Tirak Pra Ujian yang bakal menduduki kursi sekdes tirak  ditambah status legal-pidana Rizky: ia masih menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara dan, yang paling krusial, saat mendaftar ia berada dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) yang berlaku hingga tahun 2026.

 

Paradoks Intelektual dan Dugaan Intervensi KKN 

Fenomena yang memicu interpelasi rasionalitas adalah fakta bahwa Rizky, dengan ijazah terakhir lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), secara mengejutkan meraih skor tertinggi, secara telak mengeliminasi belasan kandidat lain yang notabene berlatar belakang pendidikan strata-1 (Sarjana). Kondisi ini dinilai sebagai degradasi meritokrasi dan memicu spekulasi tentang adanya manipulasi kognitif hasil tes.

“Kami menilai Panitia telah melanggar asas profesionalitas dan transparansi hukum publik; kami menduga kuat adanya konspirasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), ditambah intervensi tekanan struktural dan money politics yang bersifat extra-legal. Oleh karena itu, kami telah memberikan mandat hukum kepada Ali Muqorobbin untuk melakukan judicial review atas proses seleksi ini,” tegas Momo, salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Tirak.

Tindakan Hukum Proaktif , Menempuh Jalur Legislatif dan Litigasi Peradilan

Menanggapi keluhan warga, Ali Muqorrobin S.H menyatakan bahwa timnya saat ini sedang melakukan kajian yuridis komprehensif atas seluruh dokumen dan locus delicti (tempat kejadian perkara) terkait seleksi Perades. Dalam waktu dekat, tim advokat akan mengajukan petisi resmi dan permintaan dengar pendapat publik (Rapat Dengar Pendapat) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi sebagai langkah awal intervensi legislatif.

“Selain upaya di ranah legislatif, kami juga telah menggalang tim litigator spesialisasi hukum tata usaha negara (PTUN) untuk menempuh jalur hukum formal dalam menghadapi polemik legalitas hasil seleksi yang patut diduga cacat prosedural dan substansial ini,” ujar Ali.

Aksi Massa Masif: Tuntutan Pembatalan Hasil Seleksi dan Pengembalian Integritas Proses

Gerakan resistensi sosiopolitik warga Tirak terhadap hasil seleksi ini berlangsung secara masif dan terorganisir. Berbagai artefak protes, seperti poster dan spanduk yang mengecam panitia dan menuding adanya ‘titipan politik’, bertebaran mencolok di sepanjang jalan desa. Tuntutan utama mereka adalah pembatalan total hasil seleksi yang dianggap tidak transparan, rentan kolusi, dan re-institusi proses seleksi dari tahap awal demi pemulihan integritas administratif. Hingga berita ini diturunkan, hasil seleksi tersebut belum dapat disahkan secara definitif, mengindikasikan adanya turbulensi administratif yang memerlukan resolusi hukum dan politik segera. ( Red.tim )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *