Menjunjung Tinggi Aspek Legalitas dan Akuntabilitas Prosedural dalam Pengisian Jabatan Kepala Dusun Ngasinan

0-4160x3120-0-0#
banner 468x60

Ngawi, FrekwensiPos.Com // Dalam upaya menjamin legalitas dan akuntabilitas proses, Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngancar Formasi Kepala Dusun (Kadus) Ngasinan telah melaksanakan tahapan akhir berupa pemantapan (briefing) kepada para peserta seleksi.

banner 336x280

Kegiatan krusial ini berlangsung di Aula Desa Ngancar, dihadiri oleh 16 dari 17 peserta terdaftar, serta disaksikan oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngancar dan staf Muspika Kecamatan Pitu.

 

Pernyataan dan Landasan Hukum

Ketua Panitia, Ahmad Qudori, didampingi oleh Fery, Kepala Seksi Pelayanan Desa yang bertindak sebagai juru bicara panitia, memaparkan secara rinci tata tertib (tatib) prosedural yang wajib dipatuhi dalam ujian. Fery menegaskan bahwa setiap tahapan kegiatan desa, termasuk proses seleksi ini, memiliki payung hukum yang jelas dan harus ditaati. “Pada prinsipnya, semua kegiatan desa berada dalam koridor hukum dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan. Pemantapan hari ini merupakan tahapan pra-ujian yang esensial,” ujarnya.

 

Ketentuan Ujian dan Kedisiplinan

Fery menambahkan bahwa pemahaman terhadap tatib dianggap mutlak bagi semua peserta, baik yang hadir maupun yang absen. Setelah pemantapan, panitia akan memberikan undangan resmi yang berfungsi sebagai tiket masuk dan akan ditukarkan dengan Nomor Urut Peserta Ujian sebelum memasuki ruang ujian. Guna memelihara integritas prosedural dan ketertiban visual, peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam serta sepatu.

 

Ujian kompetensi akan dilaksanakan pada hari sabtu, 08 November 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Desa Ngancar. Panitia secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tidak akan dibatalkan karena ketidakhadiran peserta, dan hasil ujian akan tetap diumumkan pada hari yang sama, menjamin prinsip kepastian hukum dan transparansi.

 

Sumber Referensi dan Kerangka Regulasi

Mengenai materi ujian, Fery menyarankan peserta untuk memanfaatkan sumber daya intelektual yang tersedia secara publik. “Peserta dapat mempelajari materi ujian secara mandiri melalui mesin pencari daring (Google), mengingat materi ujian pengisian perangkat bersifat nasional. Kolaborasi intelektual antarpeserta juga dapat menjadi strategi belajar yang efektif,” imbuhnya.

 

Kerangka Regulasi Hukum

Secara keseluruhan, tahapan pengisian perangkat desa ini merujuk pada kerangka regulasi hukum yang berlaku, meliputi pembentukan tim, penyusunan tatib, sosialisasi, pendaftaran, penelitian berkas (seleksi administrasi), seleksi (ujian), dan pengumuman hasil. Landasan hukum utama yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya seperti Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017), meski catatan perubahan terbaru juga memperhatikan implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait mekanisme pengangkatan di masa mendatang.( adv.red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *